![]() |
Suasana pendataan dan pendaftaran oleh warga Temenggungan yang tinggal di lahan PT KAI. |
AMBARAWA, harian7.com – Pasca penertiban fisik terhadap bangunan rumah milik Sugiarta yang terletak di RT 08 Temenggungan, Kel Panjang, Kec Ambarawa, Kab Semarang, belum ini, akhirnya membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Tim Aset PT KAI Daop 4 Semarang berhasil melakukan pendataan ulang dan sosialisasi ke warga lainnya, di wilayah RT 07 dan RT 10. Demikian dikatakan Krisbiyantoro Humas PT KAI Daop 4 Semarang kepada harian7.com, Selasa (3/3/2020).
“PT KAI Daop 4 Semarang tetap akan melanjutkan pendataan dan sosialisasi kepada warga yang bermukim di wilayah RT 08 dan RT 09. Hal ini karena warga yang tinggal dilahan milik PT KAI tersebut, antusias untuk mendaftarkan diri sebagai pihak penyewa di lahan aset PT KAI,” jelas Krisbiyantoro.
Khususnya warga RT 07 pada Minggu (1/3) kemarin yang sudah mendaftar untuk menyewa lahan itu ada 50 KK, dari jumlah 70 KK yang ada. Selanjutnya, akan ada 150 KK di RT 08 dan RT 09 yang menyusul mendaftar.
Menurutnya, PT KAI Daop 4 Semarang akan menerapkan aturan sewa dengan mudah dan harga yang terjangkau. Sesuai dengan peruntukannya obyek sewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap, warga tidak perlu resah lagi, karena sudah ada ikatan kontrak yang resmi dengan PT KAI selaku pengelola aset yang diamanahkan oleh negara. Setelah mendapatkan virtual account (VA) akan mempermudah warga dalam melakukan pembayaran kontrak sewa. Bisa di bank-bank ataupun di ATM terdekat. Ketertiban warga dalam hal sewa tentu saja akan mempercepat pertumbuhan ekonomi negara melalui BUMN yang diberi hak pengelolaan aset asetnya,” pungkasnya. (Heru Santoso)