HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sopir GrabCar di Tusuk Begal, Kurang Dari 24 Jam Polres Boyolali Berhasil Ringkus Pelaku

Polres Boyolali saat menggelar konferensi pers.(Foto: M Sarman-harian7.com)

Boyolali,harian7.com – Muryanto (28) seorang sopir Grab Car warga Tegalwaton RT 008 RW 004 Desa Jemowo Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, korban pembegalan, kini tengah menjalani perawatan insentif di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Meski berhasil menggagalkan aksi pembegalan yang terjadi di wilayah Desa Salakan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali, Minggu,  jelang tengah malam (08/03/2020), namun korban menderita luka tusukan pada perut dan luka akibat di pukul.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Hilang di Pantai Pasir Putih Nusakambangan Cilacap

“Awalnya korban mendapatkan order penumpang bernama Paryanto warga Sindan RT 002 RW 008 Desa Kumprit Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boyolali, sekira jam 21.30 dengan tujuan RM Omah Dewe Desa Salakan  Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali,”kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto SH MH saat menggelar konferensi pers, Senin, (9/3/2020).

Baca Juga:  Esti Hilang Setelah Pamit Ambil Baju di Kosan, Orang Tua Berharap Bantuan Semua Pihak

Lanjut Kasat Reskrim, saat ditengah perjalanan tersangka menjerat leher dengan korban dengan menggunakan  kabel USB milik korban dan memukulinya.”Pelaku juga menusuk perut korban menggunakan obeng. Beruntung aksi tersangka itu gagal lantaran korban langsung memberhentikan mobilnya dipinggir jalan sembari minta tolong warga,”jelasnya.

Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan penganiayaan telah diamankan oleh Unit IV Sat Intelkam dan Tim Sapu Jagad Polres Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  Si Jago Merah Mengamuk di Proyek Rawamangun: Percikan Las Picu Kebakaran Hebat

“Pelaku diamankan setelah di lakukan pengejaran lebih kurang satu kilometer dari lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim.

“Akibat perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 53 ayat (1) jo pasal 365 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,”pungkas Kasat Reskrim.(*)

Laporan: M Sarman
Kontributor Boyolali

Editor: M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!