HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mega Ditemukan Bersimbah Darah, Kurang Dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku

Lokasi penemuan Mega dan pelaku.

Grobogan,harian7.com – Mega Murni (35) warga Desa / Kecamatan Godong, Kab Grobogan di temukan bersimbah darah di tanah tegalan (sanggeman) milik perhutani di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Sabtu (28/3/2020) pekan lalu.

“Dari pemeriksaan sementara yang di dapat, korban sengaja di rampok temannya (pelaku), karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban, termasuk sepeda motor korban,” kata Kapolsek Brati AKP Asep Priyana, Minggu, (29/03/2020) kemarin.

Baca Juga:  Seorang Preman Dibekuk Polsek Muntilan Ketika Hendak Melakukan Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

Lanjut Kapolsek, usai mendapatkan laporan jajaran unit reskrim bergerak cepat mengungkap siapa pelaku perampokan tersebut.

“Kurang dari 1x 24 jam pelaku yang bernama Evan Supriyadi (41) warga Desa Katekan, Kecamatan Brati, berhasil di tangkap petugas di Dusun Mlakas, Kecamatan Brati,”jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku  yakni pura pura meminta  di antar korban. Ke duanya (pelaku dan korban) sudah saling mengenal, untuk pulang ke Dsn. Pasiraman, Ds. Katekan, Kec. Brati, dengan mengendarai sepeda motor korban.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Semarang, 33 Adegan Ungkap Fakta Kejahatan

“Setiba di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan Sajam (Senjata tajam) dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

“Korban mengalami luka tusuk Sajam di leher sebelah kanan, di telapak tangan sebelah kanan, di punggung sebanyak 4x tusukan usai di rampok pelaku,”jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Bandar Arisan Online Resa Agata Alias Maryuni Kempling dan Pasanganya Benny Divonis 9 Bulan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

“Barang bukti yang kami amankan adalah 1 buah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 26 cm, 1 buah topi, Sepasang Sandal Warna putih, 1 Kaca Mata dan 1 Handshate Bluetooth,”ungkap Kapolsek.

“Atas perbuatanya pelaku dikenai dakwaan pencurian dengan kekerasan (curas) yakni Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,”pungkasnya.(Sir/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental
error: Content is protected !!