HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Aksesoris Anak Terancam 18 Tahun Penjara

Cilacap, Harian7.com – S (48) warga Desa Banjarsari Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dia telah melakukan pencabulan terhadap bocah pwrempuan dibawah umur.

S yang berprofesi sebagai pedagang perabot dan aksesoris anak-anak keliling berbuat asusila terhadap Mawar (7) saat menjajakan dagangannya dan terpaksa harus harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Cilacap Selatan setelah kepergok warga.

Kejadian bermula ketika korban, Mawar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) bersama teman sebayanya bermain di samping rumah tetangga di Jalan Mundu Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, Senin (3/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  UMKM BPN Cilacap Hadirkan Produk Kerajinan Di Cilacap Expo 2023

Kemudian datang pelaku mengendarai sepeda motor membawa barang dagangan berupa perabotan dan asesoris anak-anak seperti jepet bando dan sejenisnya.

Setelah motor berhenti, lantas pelaku menghampiri korban sambil menawarkan barang dagangannya agar dibeli.

Korban yang ditawari barang dagangan tersebut diam saja, kemudian pelaku mendekati korban yang sedang duduk sambil menundukkan badannya. Kemudian pelaku mulai meraba kemaluan korban dan anggota tubuh lainnya. Tak hanya berhenti disitu, pelaku juga mencium pipi korban.

Saat hendak mencium yang kedua kalinya, aksi pria setengah baya itu kepergok warga setempat. Warga yang terkejut lantas berteriak.

Baca Juga:  Menteri AHY Kenakan Baamar Galung Pancar Matahari dari Kalimantan Tengah pada Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Lantaran takut, pelaku S berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun apes, sebab warga berhasil menangkap pelaku di hotel yang tak jauh dari pintu gerbang Pelabuhan Tanjung Intan.

Tanpa ampun, korban sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada Polsek Cilacap Selatan.

Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan usia 7 tahun yang dilakukan S. Pelaku sudah ditahan dan ditangani Polsek Cilacap Selatan.

Baca Juga:  Mayat Yang Ditemukan di JLS Korban Laka Lantas, Begini Ceritanya?

“Pelaku diproses hukum dan sudah ditahan di Polsek Cilacap Selatan,” katanya, Rabu (5/2).

Saat ini, menurut Kasat Reskrim, pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sedangkan korban mendapat pendampingan.

“Akibat dari kejadian tersebut korban menangis, murung, dan merasa ketakutan karena diperlakukan cabul oleh pelaku,” pungkasnya.

Tersangka S yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!