![]() |
Ilustrasi. Sumber gambar net |
MeMiles hingga saat ini terus bergulir, kali ini, Member
“MeMiles” dari salah satu keluarga Cendana bernama nama Ari Sigit telah mentransfer
senilai Rp 3,5 miliar ke rekening yang saat ini menjadi barang bukti, atas
kasus investasi illegal MeMiles PT Kam And Kam berkedudukan di Jakarta. Kasus
tersebut saat ini tengah ditangani Subdit Indagsi Ditreskirmsus Polda Jatim.
3,5 miliar ke rekening barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes
Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (30/1/2020).
penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kombes Gidion Arif
Setyawan harus bekerja secara marathon, sekali lagi untuk menuntaskan kasus
investasi ilegal “MeMiles” PT Kam And Kam berkedudukan di Jakarta, yang
diungkap 18 Desember 2020.
Taracan alias Sanjay (aktor intelektual) dan Suhanda, motivator sekaligus
perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (Ahli Akupungtur), Tim IT
MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur Reward,”ungkap Kombes
Trunoyudo Wisnu Andiko.
melibatkan baru 8 publik figur yang telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan
di MeMiles. Mulai dari Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Adjie Notonegoro,
Pinkan Mambo, Tata Janeeta, hingga Cucu Mantan Presiden Soeharto Ari Sigit
beserta istrnya Rika dan Regina. Sedang untuk barang bukti yang sudah diamankan
uang sebanyak Rp128,1 miliar, 24 mobil dan aneka barang. Barang bukti mobil ini
dijejer rapi di halaman gedung Tribrata Mapolda Jatim.Sementara sampai saat
korban MeMiles yang lapor di SPKT Polda Jatim sekitar 300 orang dan yang lapor
melalui online hampir 700 orang.
kesaksian saksi lain. Tapi konsentrasinya bagaimana menyempurnakan bekas
perkara untuk persiapan pengiriman tahap 1. Mengingat penahanan terhadap
tersangka terbatas waktu, tidak boleh terlalu lama,” kata Kabid Humas Polda
Jatim Kombes Trunoyudo Arif Andiko dan Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif
Setyawan.
dalam wujud, bisa ekspos, melakukan serangkaian tindakan teknis lain seperti
bersama sama dengan jaksa.
Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” lanjutnya.
seperti bagaimana konstruksi hukum kesaksian ini menjadikan penyempurnaan
terhadap tersangka yang ada atau tersangka yang sudah ditetapkan.
konsekuensinya ada mekanisme SOP untuk memanggil kedua sampai dengan membuat
surat perintah membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,”
tandasnya. (Nin/hms)