HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Selewengkan APBDes, Kejari Cilacap Tahan Kades Jeruklegi Kulon

Cilacap, Harian7.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap Senin, (20/01/2020) sore menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, berinisial IR.

IR yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa hingga tahun 2025 itu diduga menyelewengkan dana APBDes sebesar Rp 721.287.500. Selain itu, kades perempuan tersebut juga tidak menyetorkan uang PPn dan PPh sebesar Rp 187.762.583.

Baca Juga:  Puluhan Warga Ikuti Lomba Siskamling, Kapolsek Bergas : Jika Mendapati Pelaku Kejahatan Jangan Main Hakim Sendiri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Hery Soemantri saat dihubungi melalui WhatsApp Selasa, (21/01/2020) pagi menjelaskan, uang oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya.

“Tersangka merupakan kepala desa aktif di Desa Jeruklegi Kulon periode 2019-2025, yang merupakan jabatan kedua sebagai Kepala Desa Jeruklegi Kulon,” katanya.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Kotak Suara, Kapolres Selayar Tinjau Gudang Logistik KPU

Hingga saat ini Kejari masih terus melakukan proses penyelidikan. Sebab itu, tim penyidik melakukan penahanan terhadap IR dan menitipkannya di Lapas Cilacap.

Hery menambahkan, tersangka IR telah melanggar sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Puncak HPN 2021 Ditandai Pemberian Sembako dan Masker Oleh PWI Cilacap

“Kini Kepala Desa IR telah ditahan. Hal itu untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti,” pungkas Hery. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!