HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang di Di Bekuk Polisi

Empat terduga pengedar narkotika.

WAY KANAN ,harian7.com – Tim Reserse Kesatuan Narkoba Polres Way Kanan, berhasil membekuk empat orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan , Jumat (17/01/2020).

 Empat pelaku tersebut, yakni  YS (41) warga Kampung Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur,  BA (39) warga Kampung Kota Baru Kecamatan, Martapura Kabupaten OKU Timur, DT alias Pedet (54) warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu dan RSN (44) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Tragedi Tembakan Misterius, Anggota Laskar Umat Islam Tewas di Colomadu, Karanganyar

Kasat Narkoba,  AKP I Made Indra Wijaya menerangkan,  bahwa awal mula kepolisian mendapatkan laporan dari warga,  bahwa sering terjadi peredaran  narkotika  di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

“Berdasarkan informasi dari warga, petugas melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.  Dari hasil penyelidikan di ketahui 4 (empat) orang laki-laki mencurigakan yang mengaku berinisial YS, BA, DT alias Pedet dan RSN berada di dalam rumah DT.  Kemudian, anggota kami melakukan tindakan pengamanan kepada orang tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Ladalah?? Terdesak Bayar Hutang, Nekat Maling Pasir Satu Rit

Indra melanjutkan, Dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya milik terlapor DT, ditemukan barang bukti atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di halaman belakang rumah DT dan barang bukti lain diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi Ditengah Pandemi, Dengan Dibantu Polres Salatiga dan PP Salatiga, Warga Bandongan Salurkan Sayur Huktikultura

Kini tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat disangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan reporter : Dinata, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!