HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berdalih Bisa Memasukan Kerja Sebagai Honorer di Dishub, Dua Anggota Satpol PP Di Borgol Polisi

Ungaran,harian7.com – Tipu korban hingga ratusan juta rupiah,  Ricky Indra Permana (25) dan Danar Adi Prakoso (26) di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Keduanya merupakan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, saat menggelar pres release Selasa, (7/1/2020) kemarin mengatakan, Kedua pelaku merupakan  pegawai honorer Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang.

“Modus yang di gunakan oleh pelaku, yakni  mengaku bisa memasukan korban untuk bekerja sebagai pegawai honorer atau kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang. Tapi korban oleh pelaku diminta membayar sebesar Rp 20.000.000,”katanya.

Baca Juga:  Mengusung Konsep 'Fast Respon' Inilah Profil PT Adcom Jaya Indonesia

Pada saat kegiatan rekrutmen tanggal 11 Desember 2019,  proses perekrutan pegawai honorer tersebut tanpa melalui tes rekrutmen sesuai standar prosedur di dinas perhubungan Kabupaten Semarang. Bahkan cukup hanya melampirkan foto copy ktp, ijazah dan Kartu Keluarga. 

“Adapun korban yang sudah menyetor uang kepada pelaku ada 15 orang.  Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku memberikan surat pemberitahuan diterima, serta surat undangan penandatanganan kontrak kerja,”ungkap AKP Rifeld.

Jadi sebenarnya surat pemberitahuan diterima, serta surat undangan penandatangan kontrak hanya akal akalan pelaku  dengan maksud untuk meyakinkan para korban, biar seolah – olah sudah diterima sebagai pegawai honorer.

“Tersangka ini dengan serangkaian kata – kata manis memberitahukan kepada para korban, jika mereka mengenal pejabat  Pemda Kabupaten Semarang yang bisa memasukkan  menjadi pegawai honorer di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ndar Boy Genk Memukau Ribuan Penonton Saat Tampil di Pekan Raya Kendal 2023

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sejumlah Rp 4.950,- (empat juta sembilan ratus lima puluh rupiah), satu buah stampel Dinas perhubungan pemerintah Kabupaten Semarang, satu buah stampel Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, satu buah stampel Pemerintah Provinsi Dinas Sosial Jawa Tengah, satu buah buku tabungan Bank BRI Britama atas nama Ricky Indra permana, satu buah kartu ATM BRI Britama, satu buku kwitansi, satu buah flashdisk, satu buah kaos warna hijau berlambang Sat Pol PP, satu buah celana seragam Sat Pol PP, satu buah ikat pinggang berlambang Sat Pol PP, dan satu buah handphone merk samsung.

Baca Juga:  Tandatangani Lukisan untuk Sampul Buku “Cerita Tanah Ulayat Hari Ini”, Menteri AHY: Terus Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

“Kedua pelaku mengaku jika hasil dari tindak kejahatan digunakan untuk berhura – hura di tempat karaoke dan ada yang di gunakan untuk membelikan perhiasan pacarnya,” terang kasat Reskrim.

“Atas kejadian tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat atau siapapun bila mana ada yang menjadi korban penipuan ini untuk segera melaporkan kepada kami Polres Semarang, dan kasus ini tetap akan di kembangkan bila mana ada pihak – pihak yang bersangkutan,” imbuhnya. (Arie Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!