HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan “Pil Koplo”, Aji Wahyu Meringkuk di Hotel Prodeo

SALATIGA, harian7.com – Aji Wahyu Priastama (27) warga Margorejo Timur RT 004 RW 005 Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang berhasil diringkus jajaran petugas Reskrim Polres Salatiga, Minggu (27/11/2019) lalu di depan Indomart Jalan Fatmawati, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Tersangka diringkus setelah nekat mengedarkan obat-obat terlarang.

Baca Juga:  Ritual Sedekah Laut Tetap Digelar Meski Sederhana, Lantaran Adanya Wabah Covid-19

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan info dari masyarakat jika di depan Indomart Jalan Fatmawati Salatiga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari info ini, sejumlah petugas mendatangi lokasi dan benar melihat tersangka seperti menunggu seseorang.

Baca Juga:  Kesal Tak Diberi Makan, Pemuda di Makassar Tebas Ibu Tiri dan Tetangganya dengan Parang

“Setelah yakin akan ciri-ciri tersangka, petugas langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan 100 butir Obat Alprazolam 1 yang diduga Psikotropika dan 2 bungkus berisi 100 Riklona Clonasepam diduga Psikotropika. Pil haram itu sebenarnya akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada harian7com, belum lama ini.

Baca Juga:  Red Sparks dan Megawati Membuka Potensi Voli Indonesia di Proliga 2024

Akibat ulahnya itu, yersanhka dijerat Pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Psikotropika. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!