HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan “Pil Koplo”, Aji Wahyu Meringkuk di Hotel Prodeo

SALATIGA, harian7.com – Aji Wahyu Priastama (27) warga Margorejo Timur RT 004 RW 005 Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang berhasil diringkus jajaran petugas Reskrim Polres Salatiga, Minggu (27/11/2019) lalu di depan Indomart Jalan Fatmawati, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Tersangka diringkus setelah nekat mengedarkan obat-obat terlarang.

Baca Juga:  Alumni AKABRI Tahun 1988 Gelar Acara Temu Kangen dan Berbagi Kebaikan di Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan info dari masyarakat jika di depan Indomart Jalan Fatmawati Salatiga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari info ini, sejumlah petugas mendatangi lokasi dan benar melihat tersangka seperti menunggu seseorang.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online Terkait Pegawai Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

“Setelah yakin akan ciri-ciri tersangka, petugas langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan 100 butir Obat Alprazolam 1 yang diduga Psikotropika dan 2 bungkus berisi 100 Riklona Clonasepam diduga Psikotropika. Pil haram itu sebenarnya akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada harian7com, belum lama ini.

Baca Juga:  Mantab, "Rest Area” Fungsional Pemprov Jateng Dilengkapi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Akibat ulahnya itu, yersanhka dijerat Pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Psikotropika. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!