BNNP Jateng Berhasil Tangkap Enam Tersangka Pengedar Narkotika
SEMARANG, harian7.com – Tim Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Barang bukti dari tersangka berhasil disita sebanyak 400 gram sabu, 229 pil butir ekstasi, 1 unit mobil merek daihatsu sigra warna putih nopol S 1739 SL, 1 unit sepeda motor merek honda scopy warna cream dengan nopol G 3650 DH dan 8 buah Handphone.
Adapun tersangka berjumlah enam orang yaitu dua diantaranya berasal dari Mojokerto Jawa Timur, tiga tersangka lainnya berasal dari Krobokan Kota Semarang dan satu tersangka Napi dari lapas kelas IIB Pati.
Dua tersangka sepasang kekasih yaitu Joko (35) dan Rahmatul Laili (29) berasal dari Mojokerto Jawa Timur mereka adalah bandar narkoba.
Sedangkan tiga tersangka lain masing-masing bernama Muhammad Fahruddin (28), Nanang (40) Catur ( 36) ketiganya merupakan warga Krobokan Semarang Tengah dan Seorang lagi adalah narapidana yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati yang juga telah ditangkap bernama Wahyu Fitrianto alias Fitri (30).
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan dari penggeledahan mobil tersebut berhasil ditemukan bungkusan berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 400 gram.
“Tim BNNP Jateng selanjutnya langsung menuju lokasi perbatasan Kota Semarang – Kabupaten Demak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika,” ujarnya saat konfrensi pers, di Kantor BNNP Jateng, Jln Madukoro, Sabtu (22/6).
Tim BNNP Jateng, dia menuturkan, berhasil menemukan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan dan kemudian menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol S 1739 SL dikemudikan seorang laki-laki dan satu penumpang seorang perempuan.
Dari pemeriksaan awal, dia menambahkan, diketahui bahwa tersangka JP bermaksud mengantarkan shabu tersebut ke seorang yang nantinya akan mengarahkan tersangka JP
Petugas, lanjutnya, kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan MF diketahui bahwa dia diperintah oleh NI.
“Satgas BNNP Jateng kemudian mendatangi rumah NI dan mengamankan tersangka NI beserta rekannya CAP dan dari penggeledahan dirumah tersangka NI ditemukan 229 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi,” ujar Benny.
Selanjutnya para tersangka dibawa kekantor BNNP Jateng di Kota Semarang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan