HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Asyik Main Dadu Kopyok, Empat Orang Warga Soka RW 07 Diringkus Polisi

SALATIGA, harian7.com – Asyik bermain judi dadu kopyok, empat orang warga Soka RW 07, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sidorejo dan Polres Salatiga, Selasa (5/11/2019) dini hari sekitar pukul 02.15 wib. Bersama para tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti.

Empat tersangka semuanya warga Soka yang digaruk petugas masing-masing Slamet Jumino (46), Sujarwo (43), Suparyadi (39), dan Agus Kasiyantoni (39). Keempat tersangka ini mengaku main judi dadu kopyok hanya iseng dan tidak ada bandar utamanya. Kini, mereka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Bintang Seorang Pengguna Tembakau Gorilla di Hotel Cantik Ungaran

Slamet Jumino (46) salah satu tersangka mengaku, jika ikut main dadu kopyok ini hanya iseng. Untuk taruhannya mulai Rp 2.000 hingga Rp 10.000. alat main yaitu dadu diberi temannya. Mulai main dadu di rumah tersangka Sujarwo, saat istri dan anaknya sudah tidur.

“Kami berempat main dadu ini hanya iseng saja dan tidak ada bandar utamanya. Karena, yang jadi bandar bergantian,” kata Slamet Jumino kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:  ACT Jateng Berikan Bantuan Logistik Senilai 300 Juta Untuk Korban Gempa Lombok

Sedangkan, tersangka Agus Kasiyantoni (39) mengatakan, bahwa main dadu kopyok ini baru dua kali dilakukan. Ini dilakukan setelah acara ‘slametan’. Untuk taruhannya juga kecil dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000. 

‘Kami main dadu ini hanya iseng dan taruhannya punjuga kecil-kecilan Rp 2.000 hingga Rp 10.000. Saat masih asyik main dadu, ada sejumlah petugas Polsek Sidorejo yang langsung menangkapnya,” ujar Agus.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menyatakan, penangkapan ini berawal adanya info masyarakat sekitar lokasi judi dadu. Dikatakan, bahwa rumah milik Sujarwo ini sudah sering dijadikan arena main judi dadu. Dari sini, lalu sejumlah petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

“Setelah benar jika rumah Sujarwo ada yang main judi dadu, petugas langsung meringkus keempat tersangka yang masih asyik judi. Akibatnya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta SH MH. (Heru Santoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!