HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tiga Orang Pengedar Obat Ilegal Diringkus di Belakang RSU Sragen, Polisi Amankan Ratusan Pil

Sragen,harian7.com – Jajaran Reserse Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Selain petugas juga meringkus  tiga orang pelaku. Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajaran Unit Reskrim Polsek Sragen Kota. Adapun tiga pelaku ditangkap di belakang area Rumah Sakit Umum Kabupaten Sragen, Selasa (20/08/2019) kemarin.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya  melalui Kapolsek Sragen kota Iptu Mashadi mengatakan, penangkapan tiga orang pelaku peredaran obat obatan tanpa ijin itu, bermula dari informasi dari masyarakat.

Dengan Bekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan kemudian ditangkap tiga tersangka di duga selepas melakukan transaksi obat obatan keras.

Baca Juga:  Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung Di Sungai Cikawung

Tiga tersangka tersebut diantaranya, Joko Santoso warga Dukuh Cengklik Rt 02/03 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen, saat di tangkap kedapatan membawa 580 butir obat Trihexyphenidyl/ Holi, 8 butir obat Tramadol, uang tunai Rp.448 ribu rupiah, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang AD 3877 AZE, dan satu tas warna hitam, satu buah HP merk samsung.

Sedangkan pada Agus Sriyanto yang juga seorang cleaning RSUD, warga Pedaan Rt 04/02 Kelurahan Bener Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen, membawa 198 butir obat Trihexyphenidyl/ Holi, uang tunai Rp.230 ribu rupiah, sebuah tas kecil warna merah, 3 butir obat merk Mersi, 3 butir merk riklona, sebuah HP merk M-I warna gold/ emas. Dan pada Angga Nur Tyas juga seorang cleaning RSUD warga Puro Asri Kelurahan Puro Karangmalang Kabupaten Sragen, membawa 6 butir obat trihexyphenidyl / holi, uang tunai Rp.170 ribu rupiah, sebuah HP merk M-i warna gold/ emas.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Cilacap Beri Penghargaan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Cilacap

“Total barangbukti obat obatan yang disita sebanyak 798 butir pil berbagai jenis, antara lain obat Trihexyphenidyl/ Holi, merk Mersi, merk riklona, uang tunai dan handphone,“ jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Bernilai Fantastis Siap Ditempati, Kajati Jateng Resmikan Kantor Kejari Cilacap

“Dari ketiga orang pelaku yang ditangkap itu, dua tersangka diantaranya adalah cleaning service RSUD. Mereka ditangkap saat bertransaksi di belakang kantor RSUD, sebagaimana diinformasikan warga. Informasi itu menyatakan, bahwa area belakang RSUD yang cukup sepi itu, sering di gunakan untuk bertransaksi narkoba,“ tambah  Iptu Mashadi.

Saat ini ketiganya telah di serahkan Kapolsek, untuk di tindak lanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Sragen, sebagaimana tindak pidana melanggar pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (1) UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(M.Taufik/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!