HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pernah “Nginep” Dilapas se Tahun, Kini Wawan Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Temanggung

Temanggung,harian7.com – Setelah sebelumnya pernah mendekam di Lapas Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini Wawan Hariyanto alias WR (39), warga Dusun Kembangan, Desa Campursalam, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, harus kembali merasakan  dinginnya udara dibalik jeruji besi.

Wawan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum, kali ini ia  ditangkap oleh jajaran anggota Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng lantaran diduga terlibat kasus curanmor.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny kepada wartawan mengatakan,  WR merupakan residivis kasus curanmor dan sebelumnya sempat mendekam selama hampir setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:  Bupati Nganjuk Serahkan 547 Sertifikat Ke Warga Desa Sekaran

“Tersangka ditangkap anggota Polres Temanggung, karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung,” terangnya, Senin (15/7/19).

Lebih lanjut Henny menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor Honda Vario nopol AA 5348 TN. Selain itu juga sejumlah barang bukti lainnya, berupa Toyota Kijang warna biru, Honda Tiger warna hitam dalam kondisi mesin dan rangka telah dipisah, Yamaha Mio, Suzuki Satria FU dan Yamah Vixion warna merah.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Tembak Empat Pelaku Perampokan Emas Di Grobogan

“Alhamdulillah dalam waktu yang tidak terlalu lama petugas berhasil menangkap tersangka dan barang-barang bukti lain yang merupakan hasil pengembangan penangkapan di rumah tersangka yang diduga hasil kejahatan,” katanya.

Henny mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, SG yang merupakan teman dari WR yang melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario nomor AA 5348 TN, milik Zenal Abidin di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak.

Baca Juga:  Pencarian Korban Hilang Pasca Gempa Cianjur Terus Dilakukan, Tim Gabungan Temukan 5 Jenazah

Sementara itu, tersangka WR mengaku kesehariannya sebagai supir truk, sepeda motor Honda Vario yang dicuri di dalam sebuah gudang di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, dilakukan bersama temannya yang masih menjadi buronan polisi dan ia tergiur mencuri ketika melihat motor diparkir didalam gudang dalam keadaan kunci masih menempel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Wahono/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!