HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


‘Mercon’ Meledak, Bapak dan Anak Terluka Parah dan Rumahnya Rusak

MAGELANG, harian7.com  – Naas nasib yang di alami seorang ayah dan anak, yakni Jumeri (42), dan anaknya yang bernama Dani  (9) Warga Mejing 1 Desa Mejing Candimulyo Magelang  mengalami luka serta  bangunan rumah miliknya rusak berat, akibat ledakan petasan  pada Sabtu, (01/06/19) malam   sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Candimulyo Polres Magelang Polda Jateng AKP I Gede Marhardika mengatakan, Peristiwa tersebut bermula ketika Jumeri memasukan obat mercon kedalam empat buah selongsong dengan ukuran diameter 4 Cm, dengan persediaan obat / bubuk mesiu sebanyak 1 ons dibagi menjadi 4 selongsong.

Baca Juga:  Dari Medsos ke Penjara Polres Salatiga, Modus Penipuan Jual Beli Mobil Terungkap

” Ketika memasukan obat mercon kedalam selongsong mercon dan menutup bagian selongsong dengan menggunakan paku dan drei, ketika itulah terjadi ledakan,” terang Kapolsek  Candimulyo dalam riliasenya.

” Penyebab meledaknya pembuatan petasan tersebut diantaranya karena minimnya pengetahuan tentang mekanisme pembuatan petasan dari bahan bubuk mesiu,” ujarnya.

Korban Jumeri mengalami luka luka serius pada bagian jari jari tangan putus, sedangkan Dani anaknya mengalami luka luka bakar sebagian dibagian punggung, karena lukanya kemudian keduanya dilarikan ke Rumah Sakit DR. Soedjono Magelang guna mendapatkan perawatan, imbuhnya.

Baca Juga:  Diduga Telah Beredar, Video Mesum Pelajar SMP dan SMK Negeri di Kabupaten Semarang

Sementara dari keterangan petugas Rumah Sakit DR. Soedjono Magelang keduanya karena luka lukanya kini masih dilakukan perawatan insentif dan bahan peledak tersebut mengandung bahan belerang.

Adanya kejadian Kapolsek  menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuat maupun membunyikan petasan karena selain membahayakan diri sendiri maupun orang lain, juga bertentangan dengan hukum kaitanya dengan undang undang.

Baca Juga:  Kodim 0704/Banjarnegara Bersama BLK Gelar Vaksinasi Massal

Adapun Sanksi pidana berdasar atas Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau pidana denda Rp 150.000. Adapun berdasar atas Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama dua puluh tahun. pungkasnya. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!