HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terkena Ledakan Mercon, Sekujur Tubuh Terluka dan Jari Tangan Warga Tempuran Putus

MAGELANG, harian7.com –  Warga Tempuran dikejutkan dengan adanya suara ledakan cukup keras, Jumat,(31/05/19) pagi. Suara ledakan tersebut berasal dari dalam rumah milik Munawir warga Dusun Turus RT 03, RW 03 Desa Tempurejo Kecamatan/Kabupaten Magelang.

Suara ledakan berasal dari mercon yang dibuat oleh Munawir, akibatkan ia mengalami luka pada jari tangan kiri putus dan dapur rumah ukuran  4×12 meter yang terbuat dari batako dan atap terbuat dari asbes mengalami kerusakan parah.
Dari keterangan istri korban Sunarti (49) bahwa  pada waktu suaminya Sedang memasukkan obat mercon ke dalam selongsong tiba tiba terjadi ledakan.

Baca Juga:  Kapolres Selayar Sampaikan Apresiasi Kepada PAM Pilkada

” Ketika itu sehabis saur suami melanjutkan membuat mercon , ketika memasukan obatnya kedalam selongsong terjadilah ledakan cukup kuat , dan diketahui suami saya mengalami luka bakar dan jari tangan kiri putus serta dapur saya mengalami kerusakan parah,” terangnya kepada petugas Polsek Tempuran Polres Magelang Polda Jateng yang mendatangi lokasi.

Kapolsek Tempuran Polres Magelang Polda Jateng AKP M Buhrom dalam rilisenya membenarkan kejadian tersebut dan korban kini telah dirawat di rumah Sakit Umum tidar Magelang.

Baca Juga:  Warga Bergerak, Aksi Massa di Banjarnegara Menuntut Kepastian Pelantikan Kades Terpilih

” Selama Romadhon ini di wilayah tempuran belum terdengar suara atau adanya warga yang menyulut petasan, di duga petasan tersebut di buat akan di bunyikan saat lebaran nanti,’katanya.

Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat jangan merambuat, membunyikan mercon, Petasan atau mercon baik ukuran besar maupun kecil dan bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan.

Baca Juga:  Kunjungi Kampung Atlet dan Rumah Garuda di Paris, Menteri AHY: Doakan yang Terbaik

” Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berupa sanksi pidana berdasar atas Pasal 13  ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau pidana denda Rp 150.000. Adapun berdasar atas Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama dua puluh tahun,” pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!