HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Viral Video Asusila, Ibu Kandung di Bekasi Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Istimewa) 

BEKASI | HARIAN7.COM – Kasus pencabulan anak oleh ibu kandung kembali mencuat ke permukaan. Pelaku berinisial AK (26) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AK ditangkap berdasarkan laporan polisi tipe A yang dibuat pada Kamis (6/6/2024).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pencabulan tersebut viral di media sosial. Menurut informasi yang diperoleh dari polisi, rekaman video asusila tersebut dibuat di Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Desember 2023.

Baca Juga:  Pencegahan Terorisme Dimulai Dari Pendidikan Keluarga Sejak Dini, Ganjar: Anak-anak belajar yang rajin, hormati guru dan sayangi teman

“Tersangka diamankan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (6/6) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ade saat dihubungi wartawan pada Jumat (7/6/2024). 

AK telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Ade.

Dalam pengakuannya, AK mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena faktor ekonomi. Ia mengaku disuruh oleh akun Facebook bernama Icha Shakila yang mengiming-imingi sejumlah uang. Akun Facebook Icha Shakila ini juga berkaitan dengan kasus pencabulan anak oleh ibu kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel). 

Baca Juga:  Tawuran Pelajar di Magelang, Satu Korban Tewas

Akun tersebut diketahui menjanjikan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka Raihany jika ia membuat video cabul dengan anaknya yang masih balita.

“Hasil sementara, motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB IS. Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade.

AK dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal atas tindak pidana tersebut adalah 12 tahun penjara.(Yuan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!