HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Reskrim Polres Semarang Ringkus Kawanan Pembobol ATM

Ungaran,harian7.com – Satreskrim Polres Semarang meringkus kawanan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Bank Niaga CIMB yang terletak di minimarket Indomaret jalan Ahmad Yani Sidomulyo Ungaran Timur Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, melalui Kasat Reskrim AKP David Widya Dwihapsoro mengatakan, para pelaku membobol mesin ATM Bank Niaga CIMB yang terletak di minimarket Indomaret jalan Ahmad Yani Sidomulyo Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Salah satu kawanan ini berinisial A berhasil diringkus jajaran Satreskrim polres Semarang. Diketahui A merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi.

Baca Juga:  Inkisar, Kisah Tragis Pembunuhan Berencana di Desa Tolong Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

“Dari keterangan tersangka ini pula, akhirnya terungkap para pelaku pembobolan ATM CIMB Niaga di Indomaret Jalan Ahmad Yani Ungaran yang berjumlah lima orang. Artinya, empat anggota kawanan lainnya kini menjadi buronan,”kata Kapolres Semarang kepada harian7.com, saat menggelar pres release Selasa (30/4/2019) kemarin.

Lanjut Kapolres, pelaku bergabung dengan kelompok lain dalam tindak kejahatan serupa. Bahkan salah satu anggota kawanan ini juga ada yang diringkus aparat kepolisian di Lampung, dengan aksi kejahatan yang sama.

Baca Juga:  Penyelundup Pakaian Bekas Impor di Sulsel, Polisi Siap Menindak

Dari pengakuan pelaku, saat beraksi masing-masing mempunyai peranan.  Seperti pelaku  berinisial D,  masuk ke dalam ruangan dengan cara menjebol atap bagian belakang bangunan toko modern Indomaret Ahmad Yani. Setelah itu, D mengambil tangga untuk membantu tersangka A masuk ke dalam sambil membawa peralatan seperti blender dan tabung gas yang selanjutnya mereka gunakan untuk membobol mesin ATM.

Baca Juga:  Polsek Bosar Maligas Gerebek Sarang Narkoba di Perladangan Sawit, Satu Tersangka Dibekuk

Usai menggasak uang tunai Rp 140 juta dari dalam mesin ATM, kedua pelaku juga sempat mengambil beberapa bungkus rokok dari etalase di dalam toko modern Indomaret.

“Saat ini keempat pelaku yang sudah diketahui identitasnya oleh tim reskrim polres semarang dalam pengejaran, dan pelaku A dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,”pungkas AKP David Widya Dwihapsoro.(Arie Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!