HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Cilacap Selatan Ungkap Kasus Perjudian ‘Thimik-thimik’

Cilacap, Harian7.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan Polres Cilacap memproses 4 orang yang diduga telah melakukaan tindak pidana perjudian.

Selain meringkus 4 tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang sebesar Rp 135 ribu yang digunakan sebagai taruhan.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Bambang Ismanto mengatakan ungkap kasus perjudian berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu warung kopi  di Jalan Slamet Riyadi sedang berlangsung perjudian kartu.

Baca Juga:  Berlaga di Setyo Budi Open, 650 Altet Perebutkan Piala Rektor USM-PWI Jateng

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polri dan ternyata benar ada  4 orang duduk di warung kopi yang sudah tutup dan sedang bermain judi Thimik-Thimik menggunakan kartu remi. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan memproses di Polsek Cilacap Selatan,” katanya, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga:  Resmi! Andika Perkasa - Hendrar Prihadi Mendaftar Pilkada Jateng ke KPU

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa ke empat pelaku tersebut berinisial YTM (51), warga Jl. Slamet Riyadi  Cilacap, MK (40), warga jalan Salya  Gumilir Cilacap, MK (46) warga jalan Slamet Riyadi Cilacap, dan NS (41) jalan Slamet Riyadi Cilacap.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Hasil PTSL di Kaki Gunung Salak, Menteri AHY Yakinkan Semua Masyarakat Miliki Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!