HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Jambret yang Ber-aksi di Muntilan Berhasil di Bekuk Massa

MAGELANG, harian7.com – Dua Pemuda yakni MM (32), dan IS (20), warga Bulusari Windusari Magelang terpaksa mendiami rutan Polsek Muntilan karena tertangkap warga dan petugas Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jawa Tengah karena melakukan penjambretan di Jalan Raya Muntilan – Magelang tepatnya Depan Kantor DPC PPP Prumpung Taman Agung Muntilan.

Adapun Korban Elly Hermawati (32) warga Paremono Mungkid Magelang menerangkan bahwa saat itu Rabu, tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, kejadian bermula ketika korban sedang bersepeda ketika di Salip dua orang yang berboncengan sepeda metik jenis  Beat dari arah kiri, kemudian pelaku yang membonceng mengambil Hand Phon yang di taruh di Dasbor sebelah kiri.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengecer Togel di Kertosono, Barang Bukti Uang dan Ponsel Disita

” Dia sambil menyalip dari arah kiri, tiba-tiba yang membonceng mengambil HP yang saya taruh di dasbor sebelah kiri, selanjutnya keduanya melaju dengan cepat ke arah Muntilan, selanjutnya berteriak dan menjadikan perhatian orang lain dan ahkirnya di kejar massa,”  jelasnya.

Baca Juga:  Ganjar Dorong Pengembangan Kampung Wisata Batik Kauman Solo Agar Semakin Jaya

Kapolsek Muntilan Polres Magelang AKP Mudiyanto membenarkan kejadian tersebut kalau Petugas Piket siaga Polsek Muntilan di bantu masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Tentara Pelajar Taman Anggung Muntilan.

” Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan di Rutan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” terangnya pada Kamis, (16/05/19).

Baca Juga:  PKB & Golkar Usung Syamsul-Sindy Di Pilkada Cilacap

Dari pengakuan pelaku di melakukan kejahatan tersebut guna mencukupi kebutuhan lebaran, yaitu guna membeli pakaian.

” Rencana hasil kejahatan tersebut akan kami gunakan untuk membeli pakaian lebaran,” papar IS.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!