HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Preman Bayaran Serang Permukiman, 11 Orang Ditangkap Polisi

DEPOK | HARIAN7.COM – Aksi brutal kelompok preman bayaran menggemparkan warga Jalan Televisi IV, KSU, Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (23/2/2025) malam.

Mereka menyerang permukiman dengan membawa senjata api dan parang, bahkan membakar sebuah bangunan semipermanen yang digunakan sebagai bengkel las.

Baca Juga:  Dilema Susu Lokal dan Kecewa, Para Peternak Sapi di Getasan Bagikan Ribuan Liter Susu Gratis

Satreskrim Polrestro Depok bertindak cepat dengan menangkap 11 tersangka berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Masing-masing memiliki peran berbeda, dengan NN diduga sebagai pembawa senjata api. Penyerangan ini diduga terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Baca Juga:  Tersesat di Gelap Gunung Muria, Pendaki Muda Diselamatkan Setelah Semalaman Terperosok ke Jurang

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP DK Zendrato menjelaskan bahwa para tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk mengungkap dalang di balik penyerangan ini. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan parang, dua celurit, dan satu senapan angin PCC.

Baca Juga:  Apresiasi Kapolri Raih Awards Advancing National Priorities 2025, Analis: Bukti Nyata Kontribusi Polri Jalankan Asta Cita

“Ada 11 tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pertikaian ini terjadi akibat perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal,” ujar Zendrato dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Sambangi Kab Semarang: Kawal Proyek Infrastruktur hingga Serap Aspirasi Daerah

Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini. Namun, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!