HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Memanfaatkan Momen Pemilu, Para Bandar Narkoba Beraksi, Akhirnya Begini?

Istimewa.

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba dengan nama Murtala Ilyas yang berasal dari Aceh.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa Murtala memanfaatkan kesibukan momen pemilu untuk menyelundupkan sabu.

AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan bahwa Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kg pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024. 

Baca Juga:  Sambut HJK ke 73 Kodim 0714/Salatiga Terus Mengabdi, "Semangat Sang Purnawirawan TNI Sebagai Suri Tauladan yang Luar Biasa"

“Modus ini terungkap setelah penangkapan tersebut, menunjukkan bahwa Murtala memanfaatkan situasi pemilu untuk melakukan transaksi narkoba,”katanya saat konferensi pers, Jumat (9/3/2024).

AKBP Indra menambahkan, tersangka juga menggunakan masjid sebagai tempat transaksi sabu dengan tujuan menyamar agar tidak menimbulkan kecurigaan. 

Baca Juga:  Banjir di Semarang, Arus Lalu Lintas Kaligawe Dialihkan

“Lokasi transaksi dipilih dengan cermat, yaitu masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Transaksi dilakukan pada waktu subuh menggunakan mobil,”tambahnya.

Murtala ditangkap bersama dengan enam anak buahnya yang membantu dalam proses pengedaran narkoba di Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta. 

Baca Juga:  Remaja Bandungan Nekat Bobol Rumah, Motor Digondol, Ketahuan di Minimarket

“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling berat berupa hukuman mati, atau pidana kurungan penjara seumur hidup,”pungkasnya.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!