Salatiga,harian7.com – Pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Salatiga diliburkan selama dua hari yaitu pada pencoblosan Pemilu 2019, Rabu 17 April dan 19 April 2019.
Libur pelayanan tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST KAPOLRI/1081/IV/YAN 1.1/2019 dan dilaksanakan mulai 17 April hingga 20 April 2019.
“Libur pelayanan itu, dilakukan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Namun meskipun sesuai Surat Telegram Kapolri disebutkan libur dari tanggal 17 April hingga 20 April, pelayanan SIM di Satlantas Polres Salatiga pada tanggal 18 April dan 20 April tetap buka seperti biasa,” kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Marlin Supu Payu melalui Baur SIM AIPDA Joko Prasetyo SH kepada harian7.com, Minggu (14/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
![]() |
Suasana saat pelayanan SIM. |
Lebih lanjut AIPDA Joko menjelaskan, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 sampai dengan 20 April 2019 dapat di perpanjang mulai tanggal 22 April sampai dengan 27 April 2019.
“Biasanya sesuai prosedur kalau lebih dari tanggal tersebut, maka warga harus mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru, sedangkan kusus SIM yang masa berlakunya jatuh di tanggal 17 sampai dengan 20 April, akan diberikan dispensasi,”jelas AIPDA Joko.(M.Nur)