BNNP Jateng Kembali Musnahkan Sabu Dan Ganja

- Admin

Senin, 1 April 2019 - 17:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, harian7.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jaringan Surakarta dan Semarang.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 180 gram sabu dan 6,2 kilogram ganja.
Senin (18/3) pukul 10.00 pagi di halaman parkir Kantor Pos Erlangga Semarang dari tersangka Bondan Saputra dan IM.

“Awalnya petugas mengamankan tersangka Bondan Saputra yang merupakan seorang buruh beralamatkan di Pusponjolo Tengah Semarang pukul 10.00 pagi mengambil paket berisi ganja di parkiran kantor pos Erlangga,” kata Kabidberantas BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, saat pemusnahan dihalaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Senin (1/4).

Suprinarto mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara dengan modus yang berbeda.

Tersangka, tutur Suprinarto, Mareza Nanda Koswara dan Bagas Agil Pangestu diamankan petugas gabungan BNNP Jawa Tengah dan BNNP Surakarta setelah petugas menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di perempatan lampu merah Kartosuro.

Baca Juga:  Bawa Motor Tak Ijin, SNY Dapat Tiket Nginep di Hotel Prodeo

“Para tersangka ini diketahui dikendalikan oleh napi LP Kedungpane bernama Bambang Setioko Priyambono, napi kasus narkoba yang masih menjalani hukumannya di LP Kedungpane Semarang,” pungkasnya

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jawa Tengah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Andi Saputra)

Baca Juga:  Pemkot Semarang Tunda Pembangunan Fisik Sejumlah Proyek Akibat Covid-19

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!