BNNP Jateng Kembali Musnahkan Sabu Dan Ganja
SEMARANG, harian7.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jaringan Surakarta dan Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 180 gram sabu dan 6,2 kilogram ganja.
Senin (18/3) pukul 10.00 pagi di halaman parkir Kantor Pos Erlangga Semarang dari tersangka Bondan Saputra dan IM.
“Awalnya petugas mengamankan tersangka Bondan Saputra yang merupakan seorang buruh beralamatkan di Pusponjolo Tengah Semarang pukul 10.00 pagi mengambil paket berisi ganja di parkiran kantor pos Erlangga,” kata Kabidberantas BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, saat pemusnahan dihalaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Senin (1/4).
Suprinarto mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara dengan modus yang berbeda.
Tersangka, tutur Suprinarto, Mareza Nanda Koswara dan Bagas Agil Pangestu diamankan petugas gabungan BNNP Jawa Tengah dan BNNP Surakarta setelah petugas menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di perempatan lampu merah Kartosuro.
“Para tersangka ini diketahui dikendalikan oleh napi LP Kedungpane bernama Bambang Setioko Priyambono, napi kasus narkoba yang masih menjalani hukumannya di LP Kedungpane Semarang,” pungkasnya
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jawa Tengah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan