HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


SKTM Dipastikan Dihapus Kebijakannya Dalam PPDB 2019

SEMARANG,harian7.com –  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) rupanya menjadi polemik dalam persyaratan utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pemprov Jateng 2019 dipastikan bakal menghapus kebijakannya

“Ke rencana depan bakal menerapkan sistem zonasi. Dimana anak yang berada atau tinggal di sekolah terdekat akan diterima dan mendapatkan kepastian layanan pendidikan,” Kata Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi dalam acara Prime Topic Dialog Bersama Parlemen Jateng, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Akibat Hujan Deras Mengguyur Kabupaten Semarang, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga dan Air Sungai Meluap

Menurutnya setelah dilakukan evaluasi ditemukan banyak SKTM disalahgunakan oleh masyarakat dari kalangan mampu pada PPDB tahun lalu.

Ditambahkan Ahmadi Melalui zonasi pemerintah memastikan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan layak. Tidak ada dikotomi kaya miskin semuanya memiliki kesempatan sekolah.

Baca Juga:  Berkah Lapak Ganjar, Produk Sandal Kulit Jepara Kini Melejit

Sementara itu Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Bambang Supriyono menuturkan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukan lagi sebagai persyaratan masuk sekolah. Persyaratan masuk sekolah adalah menggunakan sistem zonasi.

“Pada 2018 lalu diberlakukan SKTM sebagai syarat masuk sekolah supaya keluarga yang kurang mampu bisa masuk sekolah, namun kenyataannya malah semuanya dan tidak hanya warga miskin minta dibuatkan SKTM,” ujarnya

Baca Juga:  Warga Dusun Gejayan Pakis dapat bantuan bibit Durian dan Alpukat dari Mbah Pur

Menurutnya untuk sistem zonasi sendiri akan ditetapkam mulai 1 Mei 2019. Apabila seorang murid ada di zonasi sekolah itu mereka tetap akan diterima namun apabila zonasi tersebut sudah penuh maka bisa masuk di zona 2 terdekat. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!