HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Simpan Sabu dan Ganja, Buruh Harian Lepas Diringkus Polisi

SALATIGA, harian7.com – Agus Sulistyawan (34) warga Jalan Buksuling No 39 Salatiga yang juga tinggal di Butuh RT 09 RW 01, Kelurahan Kutowinangun Lor,Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan tersangka.

Penangkapan terhadap buruh harian lepas ini berawal adanya info masyarakat pada Selasa (26/2/2019) lalu, yang menyebutkan jika salah satu rumah di Butuh RT 09 RW 01 Kutowinangun Lor itu sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Dari info ini, sejumlah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud itu.

Baca Juga:  Bejat! NS Cabuli Anaknya Yang Masih Usia Dua Tahun Pasca Istrinya Meninggal, Begini Kronologinya..

“Sesampainya di rumah yang dimaksudkan itu, petugas langsung masuk rumah dan mendapati tersangka sedang santai. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah itu dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja dan sabu. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 1,58 gram – biji ganja seberat 25,55 gram serta batang ganja seberat 22,65 gram,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

Baca Juga:  Walikota Salatiga : Peserta Didik Telah Didominasi ‘Generasi Z’, Yang Lahir di Era Digital

Selain itu, diamankan pula timbangan digital, sedotan dan satu botol yang sudah dimodifikasi untuk alat nyabu. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan, namun sebelum beredar lebih dulu tersangka diri gkus petugas. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Salatiga.

Baca Juga:  Kaum Desa Glagahombo Ali Maksum dan Pengelola Dianggap Tidak Transparan Mengenai Keuangan Pembayaran Air Sumur Bor yang Telah Dibayar Masyarakat Pengguna

Akibat perbuatannya, tersangka Agus dijerat Primer Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1-huruf a dan Pasal 111 ayat 1, UU RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimum 5 tahun dan maksimal 30 tahun penjara.

Kini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus ini, diduga tersangka mempunyai komplotan terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu ini. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!