HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ketua Bawaslu Salatiga : Pengajuan Ijin Kampanye Terbuka Jangan Dilakukan Mendadak

SALATIGA, harian7.com – Sebelum menggelar kampanye terbuka, partai politik (parpol) atau tim kampanye agar mengajukan permohonan ijin ke Bawaslu Kota Salatiga. Pengajuan ijin tersebut dapat dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari Mursito SE kepada harian7.com, usai mengikuti “Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Menghadapi Pemilu Tahun 2019”, di Mapolres Salatiga, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Handphone

“Satu hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka, parpol atau tim kampanye dapat mengajukan ijin kepada Bawaslu Kota Salatiga. Jangan sampai pemberitahuan itu dikirimkan mendadak ke Bawaslu,” ujar Agung.

Menurutnya, yang sering terjadi dalam kegiatan kampanye itu, parpol sering memberikan surat pemberitahuan itu sangat mendadak. Hal ini akan mempengaruhi dalam proses pengawasan oleh Bawaslu. Namun, dengan adanya kerjasama dengan Intelijen, maka akhirnya dapat diketahui dan pengawasan dapat dilakukan.

Baca Juga:  SMPIT Raih Juara 1 Tartil Putra dan Putri

Terkait dengan tindakan Bawaslu jika dalam kampanye itu ada pelanggaran, maka akan diambil tindakan tegas. Tindakan itu tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan jika kampanye terbuka itu tidak terdaftar di KPU, maka dapat dibubarkan. 

Ditambahan, bahwa dalam kampanye terbuka itu di Kota Salatiga ada 10 titik lokasi yang dapat digunakan untuk menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan untuk lapangan yang dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye terbuka, diantaranya di Ploso (Randuacir), Kalibening serta Kembangarum (Dukuh, Sidomukti).

Baca Juga:  Aktivis HMI Dukung Ketua DPRD Sumut, Jangan Dipolitisasi!!! 

“Untuk lapangan yang hingga kini dalam perbaikan atau pembenahan tidak boleh digunakan untuk kempanye terbuka. Beberapa lapangan yang siap untuk digunakan kampanye terbuka diantaranya lapangan Ploso (Randuacir, Argomulyo), Kembangarum (Dukuh, Sidomukti) dan lapangan Kalibening (Tingkir),” tandasnya. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!