HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolda Jateng: Tiga Hari Sebelum Lebaran, Truk Dilarang Melintas di Jalan Raya

SEMARANG, harian7.com – Kendaraan truk besar dilarang melintas pada tiga hari sebelum hingga sesudah Lebaran 2018. Ini dilakukan agar tidak mengganggu arus mudik lebaran dan hal ini juga diberlakukan ppada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, larangan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor : 34/2018 yang antara lain angkutan barang atau truk dilarang melintas pada H-3 hingga H-1 Lebaran. Yaitu pada Selasa-Kamis (12-14 Juni) dan H+6 hingga H+8 atau Jumat-Minggu (22-24 Juni).

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Tampuk Pimpinan HIPMI Cilacap Dijabat Sugeng

Demikian ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono kepada wartawan di Semarang, Sabtu (2/6). Dalam Permenhub 34/2018 tentang Peraturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran, yaitu truk dengan berat minimal 14 ton dilarang melintas di jalan nasional dan ruas tol. Untuk truk pengangkut BBM, ternak, hantaran pos, maupun angkita sembako masih diijinkan untuk melintas.

Baca Juga:  Bersama Kemendes, Wapres Ma'ruf Amin Berikan Apresiasi Saat Mengunjungi Desa Pecatu

“Sesuai dengan aturan tersebut, saat Hari Raya Idul Fitri masih ada truk yang melintas dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya,” tandasnya. (Dyanto)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!