Gasak Uang dan HP, Pelaku Penipuan Via Facebook Diringkus Unit Reskrim Polsek Candiroto

- Admin

Kamis, 5 April 2018 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung,harian7.com – Membunuh waktu dan mengusir penat dengan media sosial tentu sering kita lakukan. Salah satunya adalah lewat facebook di mana kita bisa menonton video lucu, bermain game, atau menuliskan keluh kesah di halamannya.

Namun siapa sangka pelaku kejahatan melancarkan aksinya dan mengincar calon korbanya juga melalui jejaring sosial facebook.
Hal itu di alami  Anita S (33) warga Kabupaten Tegal menjadi korban penipuan dan pencurian. Akibatnya uang miliknya sebesar Rp 650 ribu dan smartphone merk Samsung raib di gondol teman pria yang ia kenal melalui jejaring sosila facebook  berinisial ND (28) warga Simbang Kecamatan, Wonoboyo Kabupaten Temanggung.

Baca Juga:  Motor Pinjaman Dijual, Suwandi Diringkus Polisi di Daerah Kudus

Kapolsek Candiroto AKP Jianto, S.H mengatakan, peristiwa ini berawal pada saat korban berkenalan dengan pelaku di jejaring sosial facebook. Setelah saling kenal dan akrab korban diajak bertemu dengan dalih akan diperkenalkan orang tua pelaku Kamis (29/3/18) lalu.  Tanpa berfikir panjang, korbanpun mengikuti ke inginan pelaku dan mereka kencan di tempat yang telah di tentukan.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban sampai di depan pasar Candiroto sekitar pukul 01.00 wib dini hari, korban diajak menuju Hotel Lombok Candra yang berada tidak jauh dari pasar Candiroto. Selanjutnya korban dan pelaku tidur didalam kamar hotel tersebut,”kata AKP Jianto.

Baca Juga:  Antisipasi Balap Liar, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Semarang

Keesokan harinya sekira pukul 08.30 wib pelaku bangun dan meminta ijin kepada korban  untuk membeli pulsa dan makanan. Korbanpun tanpa rasa curiga mengijinkan pelaku untuk keluar dari kamar hotel. Korbanpun baru menyadari setelah ditunggu sekitar 1 jam pelaku tak kunjung  kembali kekamar hotel.

“Merasa ada yang ganjil, korban langsung mengecek tas miliknya dan ternyata Hp merk Samsung dan uang tunai Rp. 650.000 telah raib. Selanjutnya  korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polsek Candiroto,”terang Kapolsek.

Baca Juga:  Sambut HUT Pramuka, SMAN 13 Kirim Satu Kontingen ke Bogor

Lanjut Kapolsek, mendapati laporan dari korban  kemudian unit reskrim Polsek Candiroto langsung mengadakan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang cukup, unit Reskrim yang dipimpin kanit Reskrim Aiptu Ismanto langsung bergerak ketempat persembunyian pelaku.

“Berkat kesigapan petugas, tidak lama pelaku akhirnya dapat dibekuk di rumah salah satu temannya di Desa Simbang, Kecamatan Wonoboyo,Kabupaten Temanggung,”jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku  dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Wahono/Humas Polres Temanggung)

Editor : Ady Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!