HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polrestabes Semarang Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Penipuan Uang Rp 4,9 Miliyar

Semarang,harian7.com – Unit Satuan Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus tiga orang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Kementerian, yang mampu meraup keuntungan mencapai Rp4,9 milyar.

“Hasil penyidikan sementara ada 300 orang yang sudah ditipu dengan kerugian sekitar Rp4,9 milyar,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang Kamis (29/03/2018).

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, tiga pelaku terdiri Maria Endang S (59) warga Sendangmulyo Tembalang, Heru Sucipto (59) warga Pedurungan dan Windu Wibowo (30) warga Sebandaran, Semarang Tengah, setidaknya sudah melakukan penipuan kepada ratusan orang dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Kontroversi Pernyataan Cak Imin tentang Pembangunan 40 Kota Selevel Jakarta, Gibran dan Mahfud MD Kompak IKN

Korban penipuan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah saja, namun sudah merambah di luar pulau. Sedangkan modus yang dilakukan ketiga pelaku ini dengan menjanjikan korban menjadi Aparatur Sipil Negara atau PNS di berbagai Kementerian.

“Untuk yang berijasah SLTA pelaku mengenakan biaya sebesar Rp150 juta, sedangkan untuk sarjana (S1) tarifnya mencapai Rp200 juta,” Kata Abiyoso.

Baca Juga:  Gerbong Mutasi Bergerak, Dua Pejabat Utama di Polres Salatiga Berganti, AKP Much Zazid Jabat Kabag Ops

Dia mengatakan untuk menyakinkan para korban, Maria Endang yang menjadi otak penipuan ini mengadakan pelatihan di kawasan Cikini selama beberapa hari. Setelah itu para korban diminta kembali ke asal daerah masing- masing sambil menunggu panggilan berikutnya.

Selanjutnya, dia menambahkan karena tidak kunjung dipanggil akhirnya para korban ini mendatangi rumah pelaku untuk menagih janjinya. Saat ditagih janji Maria selalu berdalih kalau uang tersebut diberikan kepada anaknya bernama Wilis dan Simanjuntak yang mengaku sebagai orang kepercayaan di Kementrian.

Baca Juga:  Kodim 0704/Banjarnegara Bersama BLK Gelar Vaksinasi Massal

“Uangnya sebagian sudah saya serahkan kepada Wilis dan Simanjuntak, sebagian saya belikan rumah dan tanah,” ujar Maria dihadapan Polisi.

Polisi masih mendalami keterangan kasus Maria terkait penipuan ini. Tidak menutup kemungkinan Polisi juga akan menelusuri melalui tindak pidana pencucian uang. Bahkan petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh sejumlah Kementerian yang diduga palsu. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!