HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Empat Terduga Pengurus Grup MCA Terkait Ujaran Kebencian Ditangkap Bareskrim Polri

Jakarta,harian7.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap ML, RS, Yus dan RSD. Para pelaku di tangkap karena diduga bagian dari pengurus kelompok penyebar hoaks dan ujaran kebencian bernama MCA.

Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis hari Selasa (27/2/2018), Keempat orang ini bergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama ‘The Family MCA’. Nama MCA juga digunakan untuk beberapa akun Twitter, tapi masih belum diketahui apakah keempat orang ini juga menjadi pengurus akun tersebut. Salah satu dari akun yang memakai nama MCA memiliki pengikut hingga 15,9 ribu akun.

Baca Juga:  Berikan Arahan, Ini Pesan Kompol Widaryati

Petugas dikerahkan secara serentak untuk menangkap keempatnya di empat kota di Indonesia. Pelaku ML ditangkap sekitar pukul 06.00 di daerah Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan RSD ditangkap sekitar pukul 09.15 di daerah Pangkal Pidang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pada pukul 12.20, penyidik juga melakukan penangkapan di Jembrana, Bali terhadap RS. Sedangkan pelaku Yus ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat.
“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” tulisnya.

Baca Juga:  Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Polres Magelang Tingkatkan Operasi Yustisi

Fadil juga menegaskan, kelompok ini menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga:  Penembakan Tragis di Puncak Jaya: KKB Tewaskan Tukang Ojek

“Kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka,” terang Fadil.

Bareskrim Polri sudah menangkap sekitar 19 orang pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoax sepanjang 2018. Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menyatakan, beberapa pelaku mendapatkan informasi tersebut dari grup whatsApp. Di antara grup whatsapp itu, MCA menjadi salah satu penyebar utamanya.

“Nanti awal Maret mungkin kami akan rilis. Yang kami kejar itu ‘kan kepala (pengurus utama) MCA,” tegasnya.(Rian/Humas Mabes Polri)

Editor : Shodiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!