HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bawa Kabur Burung Anis Kembang, Dua Pelaku Diringkus Polsek Sidorejo

Tersangka pencuri burung (jongkok) sesaat setelah tertangkap petugas.

SALATIGA, harian7.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidorejo berhasil menangkap pelaku pencurian burung, Kamis (22/3). Pelaku yang ditangkap adalah Aliffudin (22) warga Jalan Dlikosari RT 02 RW 02, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dan WP (16) warga Tegalombo RT 04 RW 03, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Untuk tersangka WP ini, kasusnya dilimpahkan ke unit PPA karena masih dibawah umur.
        Sebagai korbannya adalah Ery Yandra (40) warga Soka RT 11 RW 07 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kasus pencurian ini dilakukan kedua tersangka pada Kamis (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Turut Berbela Sungkawa, Jokowi : "Selamat jalan Ibu Ani, semoga amal ibadah dan baktimu untuk bangsa ini diterima di sisi Allah SWT"

        Kanit Reskrim Polsek Sidorejo Iptu Sih Wiyono mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi saat korban akan pergi dari rumahnya pada Kamis (22/3) lalu. Saat akan keluar rumah, korban tidak melihat burung Anis Kembang yang berada dalam sangkarnya. Lalu, korban berusaha menanyakan kepada tetangga sekitar rumahnya. Salah seorang tetangganya mengatakan, jika melihat ada dua orang naik motor membawa sangkar burung.

Baca Juga:  KPK Jerat 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Semarang

        Kemudian, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sidorejo. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sangar burung beserta burung Anis Kembang.

Baca Juga:  Kakanim Cilacap Hadiri Penutupan Orientasi CPNS Kemenimipas di Lingkup Kanwil Jateng

        “Kedua pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti hasil pencurian yaitu burung Anis Kembang dan sangkarnya. Juga, diamankan satu unit motor Yamaha Crypton nopol AD 4832 NS maupun uang tunai Rp 61.000. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Sidorejo dan untuk pelaku WP ditangani Unit PPA karena masih dibawah umur,” tandas Iptu Sih Wiyono didampingi Kasubbag Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!