HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Maling 11 Sak Beras, Dibekuk Polsek Tingkir

Pelaku Dwi saat dimintai keterangan petugas.

SALATIGA, harian7.com – Dwi Sulistyono alias Dwi (34) warga Jalan Tanggul Rejo, Karangduwet RT 06 RW 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan  Tingkir, Kota Salatiga yang selama ini sudah dikenal sebagai residivis berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tingkir.

Tersangka ditangkap pada Kamis (1/2). Selain tersangka, satu telah tersangka berhasil melarikan diri dan kini buron, yaitu HS.
Penangkapan tersangka atas dasar laporan korban Misbahul Alfa (34) warga Kampung Singojayan RT 02 RW 02, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan, Empat Pelaku Merupakan Napi di Lapas Jawa Timur

Korban melaporkan jika beras yang berada di tempat penggilingan padi miliknya di Dusun Payaman, Tingkir telah hilang. Pelaku berhasil masuk tempat penggilingan padi itu dengan cara merusak dinding papan lalu masuk dan mengambil 11 sak berisi beras. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis (10/8/2017) lalu.
Kapolsek Tingkir, Kompol Kusno melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma mengatakan, kasus ini berawal saat korban mendatangi penggilingan padi miliknya dan melihat ada papan yang jebol. Setelah dicek ternyata sebanyak 11 sak beras sudah hilang dari tempatnya. Mengetahui berasnya dicuri orang yang belum dikenalnya, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Tingkir.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 unit angkota nopol H  1051 BB yang dijadikan sarana mengangkut beras hasil pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 2.750.000. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Tingkir dan seorang pelaku masih dalam pengejaran petugas,” tandasnya. (Heru/M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!