HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Asyik Bermain Judi di Kamar Kontrakan , Lima Warga Bonehalang Selatan Diringkus Polisi

Kep.Selayar,harian7.com – Aparat gabungan Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang terdiri atas personil Sat Sabhara, Piket Sat Reskrim, dan Sat Intelkam kembali menggelandang dan menangkap lima orang warga masyarakat lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng.

Penangkapan terhadap kelima orang warga masyarakat berinisial MS (45 thn), BJ (20 thn), Pr, So (32 thn,) dan RM (30 thn) Dipimpin Ipda Laode Muh Jefri.

Baca Juga:  Sambutan Hangat Kapolda Jateng, Senkom Mitra Polri Peluncur Keamanan Wilayah

Kelimanya digelandang menuju Mako Polres Kepulauan Selayar, usai tertangkap tangan melakukan kegiatan tindak pidana perjudian dengan menggunakan alat bantu kartu joker.  Kegiatan penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan aparat kepolisian Polres Kepulauan Selayar dengan mendasari informasi intelijen yang diperoleh dari kerjasama LSM dan jajaran sat Intelkam.

Tak ingin kehilangan target, Ipda Laode Muh. Jefri yang mendapat informasi awal langsung bergerak cepat dan gesit mengumpulkan anggota Satuan Sabhara, Sat Reskrim serta  Piket Intelkam yang kemudian berangkat menuju ke TKP.

Baca Juga:  OJK Jateng-DIY Ajak Kades dan Lurah Jadi Agen Literasi Keuangan

Dari kegiatan penyergapan itu, polisi berhasil menciduk dan menangkap tangan para pelaku saat sedang bermain judi di salah satu kamar kontrakan yang berlokasi di lingkungan Bonehalang Selatan. selain kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kartu joker bersama uang tunai senilai seratus tiga puluh ribu rupiah dan hand phone milik para tersangka yang langsung digelandang menuju Mako Polres Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Meski Sudah Ada Calon Terpilih, Pilkades Jetak Terus Memanas, Jalan Musyawarah Tidak Membuahkan Hasil

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus menghuni hotel pro deo Polres Kepulauan Selayar dan terancam Pasal 303 KUHP Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman lima tahu kurungan penjara. (fadly syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!