HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Tiri Umur 3 Tahun Hingga Tewas

 

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Salalahi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa pembunuhan balita oleh ayah tiri, Sabtu(27/1/2024). 

Laporan : Shodiq

Editor: Bang Harju

BOYOLALI|HARIAN7-COM –  Seorang pria berinisial MR (26) warga Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, SN (3), hingga tewas.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan penyidik Polres Boyolali.

 “Iya korban ini anak tiri dari pelaku, korban mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,” beber Kapolres kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).

Ditambahkan Kapolres, Peristiwa tragis ini terendus saat pelayat curiga dengan luka memar kemerahan pada jenazah.

” Kejadian tersebut terjadi pada  Senin,(22/1/2024) sekira pukul 18.30 Wib di Dukuh Sajen, RT.010 RW.001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Para pelayat diantaranya mertua pelaku, JM (53) melihat jenazah terdapat luka memar kemerahan dibeberapa bagian tubuh dan menaruh curiga,” imbuhnya

Baca Juga:  Demo The Series Ke 37, Matinya Keadilan

“Setelah itu, JM (53) menanyakan kepada pelaku terkait penyebab kematian dari Korban dan pada waktu itu dijawab oleh pelaku bahwa penyebab kematian adalah karena jatuh setelah mandi dari kamar mandi karena terhalang handuk pada Sabtu, 20 Januari 2024.Atas peristiwa tersebut kemudian Sdr JM (53) melapor ke Polres Boyolali,” urainya. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, usai mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan Barang Bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari dan kemudian mengamankan pelaku.

“Setelah kami mendapatkan laporan selanjutnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” terangnya.

Baca Juga:  Beredar Kabar Polisi Akan Gelar Razia STNK per 11 Januari 2018, Melalui Instagram Polres Tegal Kota Tegaskan Itu Kabar Hoax

“Setelah dilakukan penangkapan terhadapa pelaku kemudian diinterogasi. Dalam interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023,” tuturnya. 

 

Kekerasan yang dialami korban pelaku memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur, namun setelah bangun dan dimandikan korban lemas yg kemudian dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.

“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22/1/24) di pemakaman setempat namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi yang rencananya akan dilaksanakan besok Sabtu (27/1/24),” ungkapnya.

“Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” ujar Petrus.

Baca Juga:  Hadapi PSS Sleman, Pelatih PSIS Semarang: Persiapan Tim Bagus dan Kemenangan Wajib Diraih

Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

 

Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!