KPU Kepulauan Selayar Sosialisasikan UU No. 07 Tahun 2017

- Admin

Rabu, 20 Desember 2017 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang dipusatkan di Baruga Sapolohe Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.

Kep.Selayar,harian7.com – Penyelenggaraan suksesi pemilihan balon gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel (Pilgub tahun 2018) yang akan berlanjut dengan pelaksanaan bursa pemilihan bakal calon anggota legislatif tahun 2017, disikapi secara arif dan bijaksana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi terkait dengan penerapan Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu DPRD tahun 2019.

Mengawali rangkaian kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di area baruga Sapolohe, rumah jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasiruddin Yudisthira menjelaskan, sosialisasi kali ini, bertujuan untuk membangun pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017.

Baca Juga:  Visi Politik Pulau Taliabu, Kolaborasi Gerindra dan Golkar Mendukung Sashabila Mus Sebagai Calon Bupati

Diakuinya, kegiatan sosialisasi telah berulangkali diselenggarakan mulai dari tahapan pemilu tahun 1999 sampai dengan Pemilu tahun 2014 untuk menyikapi beberapa item perubahan pada undang-undang pemilu.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan signifikan mulai dirasakan menjelang pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 silam, bebernya. Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani Sultan, M.Si yang hadir mewakili bupati dan membuka secara langsung kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan, pentingnya menata daerah pemilihan (Dapil) dengan mendasari ketentuan dan ketetapan jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagaimana pengalaman pada tahapan pemilu tahun 2019.

Dikatakannya, tahapan pemilihan bakal calon anggota DPRD wajib memperhatikan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 yang mengatur persoalan kesetaraan, proporsional nilai, integritas wilayah, koneksitas, kesinambungan dan cakupan wilayah.

Baca Juga:  Roni Taufik Tafakkur, S.H Selaku Kuasa Hukum 4 Caleg Terpilih di Kabupaten dan Kota Magelang Bantah Kliennya Undurkan Diri

Dalam kaitan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama segenap komponen panitia pengawas pemilu (Panwas) diminta untuk secara proporsional memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017.

Hingga dengan demikian, kesalahan dan kecurangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dapat ditekan diminimalisir. Marjani juga ikut mengingatkan para ketua dan pengurus partai politik untuk sedini mungkin memberikan pendidikan politik baik kepada pengurus partai, simpatisan, dan masyarakat.

Marjani mengingatkan, pemerintah kabupaten berkewajiban memberikan bantuan fasilitas dalam upaya untuk mendukung suksesnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemiu mulai dari distribusi logistik, penempatan dan penugasan personil pada sekretariat PPS, PPK, Panwaslu.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi-Gus Yasin Unggul Quick Count Pilgub Jateng 2024, Ajak Masyarakat Tunggu Real Count KPU

Pemerintah kabupaten juga berkewajiban menfasilitasi pengalokasian anggaran sosialisasi perundang-undangan tentang pemilu, pendidikan politik pemilih, dan mendukung kelancaran proses distribusi transportasi pengirman logistik, sampai kepada tahapan pemantauan.

Lebih jauh, pemerintah kabupaten diingatkan untuk sedapat mungkin menfasilitasi penyediaan sarana-prasarana ruang sekretariat bagi PPS, PPK, dan Panwaslu. Terakhir, Marjani menandaskan agar jajaran Asisten dan komponen organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengejewantahan pemerintah dapat memberikan dukungan proporsional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Penekanan tersebut diperuntukkan secara khusus bagi Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kesatuan bangsa dan politik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran. (fadly syarif)

Berita Terkait

Safari Putih Kaesang di Salatiga: Obrolan Santai, Evaluasi 100 Hari, dan Sinyal Menuju Kongres
Partai Gema Bangsa Deklarasi di Jateng: Siap Bertarung di 2029, Tanpa Setoran ke DPP!
Hilal Pertemuan Megawati – Prabowo Kian Dekat, Said: Jangan sampai seperti lagu, setiap ketemu saya ‘kapan-kapan’
Ahmad Luthfi-Gus Yasin Unggul Quick Count Pilgub Jateng 2024, Ajak Masyarakat Tunggu Real Count KPU
Optimis Menang, dr Robby Hernawan Siap Terima Hasil Pemilihan dengan Legowo
Persiapan Pilkada 2024 di Salatiga, KPU dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama
Jelang Pilkada 2024, Penjabat Wali Kota Salatiga Serahkan Bantuan Rp 298 Juta untuk Parpol
Hasil Survei Terbaru, Safitri-Hemfri Unggul Jauh 39,5 di Pilkada Bursel 2024

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 21:49

Safari Putih Kaesang di Salatiga: Obrolan Santai, Evaluasi 100 Hari, dan Sinyal Menuju Kongres

Rabu, 26 Februari 2025 - 02:25

Partai Gema Bangsa Deklarasi di Jateng: Siap Bertarung di 2029, Tanpa Setoran ke DPP!

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:35

Hilal Pertemuan Megawati – Prabowo Kian Dekat, Said: Jangan sampai seperti lagu, setiap ketemu saya ‘kapan-kapan’

Kamis, 28 November 2024 - 04:49

Ahmad Luthfi-Gus Yasin Unggul Quick Count Pilgub Jateng 2024, Ajak Masyarakat Tunggu Real Count KPU

Rabu, 27 November 2024 - 10:37

Optimis Menang, dr Robby Hernawan Siap Terima Hasil Pemilihan dengan Legowo

Rabu, 27 November 2024 - 05:49

Persiapan Pilkada 2024 di Salatiga, KPU dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama

Selasa, 26 November 2024 - 23:43

Jelang Pilkada 2024, Penjabat Wali Kota Salatiga Serahkan Bantuan Rp 298 Juta untuk Parpol

Minggu, 24 November 2024 - 00:33

Hasil Survei Terbaru, Safitri-Hemfri Unggul Jauh 39,5 di Pilkada Bursel 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!