HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seni Mural Boleh Saja, Yang Penting Sopan, Itu Kata Kabid Humas Polda DIY

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.

Editor: Wahyu Widodo

DIY,harian7.com – Setelah muncul tindakan tegas oleh aparat penegak hukum yang mengecat ulang hasil karya seniman mural di beberapa daerah. Kini seni mural menjadi bahan perbincangan hangat beberapa hari terakhir.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan untuk di wilayah hukum Polda DIY dirinya tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.

Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Yuliyanto kepada para seniman mural di Yogyakarta.

Baca Juga:  Prihatin Seorang Siswa di Pabelan Tak Punya HP Untuk Ikuti Sistem Belajar Daring Hingga Nyaris Putus Sekolah, Ini Yang Dilakukan Dua Anggota PP PAC Bringin

“Mural boleh saja yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja,” tutur Kabid Humas Polda DIY, Minggu (22/8/2021).

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, selama mural yang dihasilkan para seniman tidak menyalahi ketentuan, maka sebenarnya tidak akan timbul pro dan kontra seperti yang terjadi di daerah lain.

“Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural yang penting tahu tempat,” tegasnya.

Baca Juga:  Buntut Perseteruan Kak Seto - Arist Merdeka Sirait, Ketua LPAI Jateng: Saya turut prihatin, akhiri itu dan ayo saling rangkul

Sejauh ini pihaknya belum melakukan penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY.

Terpisah, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan penting diketahui bagi para seniman mural di DIY untuk mengetahui isi peraturan daerah (Perda) DIY nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Di dalma perda itu menurut Kasatpol PP DIY dituliskan dilarang melakukan corat-coret difasilitas umum.

“Kami mengacu perda nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum. Sanksi bagi pelanggar itu ya kami sidang tipiring, diajukan ke pengadilan nanti,” tegas Kasatpol PP DIY.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Instruksikan Kapolsek Brebes Bentuk Empat Pilar Bersama Tokoh Agama untuk Jaga Keamanan Desa

Sejauh ini pihak Satpol PP DIY belum menemukan mural yang melanggar perda tersebut, dan anggotanya saat ini masih fokus dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah kebijakan PPKM Level 4.

“Skala prioritas kami masih pengawasan PPKM ya. Jadi untuk mural ini hanya sekilas saja, dan belum ada laporan memang,” tutup Kasatpol PP DIY.(Wieng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!