Puluhan Calon Jamaah Haji di Kendal Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

redaksiharian7

- Admin

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

SEMARANG,harian7.com – Seorang pegawai di salah satu bank swasta di Kendal tega menggelapkan dana haji senilai miliaran rupiah dari puluhan korban yang hendak melaksanakan rukun islam kelima tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu orang berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang. KAA menggelapkan dana haji senilai Rp 1 miliar.

“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang Rp 25 juta ditambahi uang Rp11 juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Ini korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Djuhandani, saat jumpa pers, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:  Kapolda Jateng: Pastikan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli dan Calo, Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum

Untuk modus yang kedua, kata Djuhandani, dengan cara menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing-masing korban menyetor dana sekitar 25 juta.

“Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan bagian pemasaran bank tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Beri Pelatihan Wirausaha 750 Personil yang Akan Pensiun, Wakapolda Jateng: Bisa Dinikmati Bersama Keluarga

Adapun total kerugian dana korban mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Hasilnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku seperti berfoya-foya.

“Sementara ini pelaku beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” terang dia.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung seperti berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, kontrak kerja pelaku, surat kontrak kerja pelaku.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas di Tegal, Irjen Pol Ahmad Luthfi Dapat Pujian sebagai Pemimpin yang Disukai Rakyat

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 dan atau pasal 374 dan atau pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 25.500.0000 kepada pelaku. Ia juga dijanjikan pelaku akan berangkat haji cepat jika telah menyetorkam sejumlah uang .

“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Kapolri: One Way Nasional Dilakukan Karena Kendaraan Arus Balik Lebaran Melebihi Rata-Rata
Tingkatkan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jateng Kunjungi Jalur Solo – Yogyakarta Lebaran 2025
Kapolda Jateng Silaturahmi dengan Ulama di Rembang Jelang Pilkada 2024
Polda Jateng Siapkan Pengamanan Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024
Polda Jateng Apresiasi Penurunan Pelanggaran Ops Zebra Candi 2024 Hari ke-7
Beri Pelatihan Wirausaha 750 Personil yang Akan Pensiun, Wakapolda Jateng: Bisa Dinikmati Bersama Keluarga
Polri Kawal Pengiriman Kotak Suara Dari Bawen ke Kaltim Demi Kelancaran Pilkada 2024
Polda Jateng Kawal Pengiriman Distribusi Logistik Pemilukada 2024

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 13:50

Kapolri: One Way Nasional Dilakukan Karena Kendaraan Arus Balik Lebaran Melebihi Rata-Rata

Jumat, 4 April 2025 - 04:58

Tingkatkan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jateng Kunjungi Jalur Solo – Yogyakarta Lebaran 2025

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:24

Kapolda Jateng Silaturahmi dengan Ulama di Rembang Jelang Pilkada 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:12

Polda Jateng Siapkan Pengamanan Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:14

Polda Jateng Apresiasi Penurunan Pelanggaran Ops Zebra Candi 2024 Hari ke-7

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:08

Beri Pelatihan Wirausaha 750 Personil yang Akan Pensiun, Wakapolda Jateng: Bisa Dinikmati Bersama Keluarga

Minggu, 20 Oktober 2024 - 21:32

Polri Kawal Pengiriman Kotak Suara Dari Bawen ke Kaltim Demi Kelancaran Pilkada 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:34

Polda Jateng Kawal Pengiriman Distribusi Logistik Pemilukada 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!