Polrestabes Semarang Ringkus Tiga Pelaku Kejahatan Kelompok Gangster
SEMARANG | HARIAN7.COM –Polrestabes Semarang berhasil mengungkap serta membongkar kasus jaringan pendanaan situs judi online dan kelompok gangster di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka yaitu M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19) dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk alstar, young_street_404, teamdadakan, dan teammasok.
“Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. barang bukti yang berhasil disita antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, Para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster.
“Uang tersebut untuk pembiayaan tawuran dana digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto, Pertemuan dan rekreasi, serta uang tersebut digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya dan pembelian atribut dan alkohol. Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol,” jelasnya.
Irwan Anwar menuturkan, Penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.
Irwan Anwar menambahkan, Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. Kepada pihak-pihak yg memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskannya.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10. miliar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan