Pilkades Di Jetak Sari Grobogan Mencederai Demokrasi Berujung di Polisi
GROBOGAN, harian7.com – Sebanyak 150 orang massa yang menghalang – halangi empat orang bakal calon pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan menyerahkan kelengkapan berkas kepada panitia Pilkades Di Desa Jetak sari Kabupaten Grobogan pada Kamis (18/4) malam adalah perbuatan yang mencederai demokrasi.
Kejadian penghalangan tersebut akhirnya di Laporan ke Polresta Grobogan dengan Nomor SPKT /07/IV/2019/SPKT dalam pelapor menjelaskan pada hari Kamis 18 April 2019 Pukul 21.00 telah terjadi penistaan terhadap proses demokrasi Pilkades di Desa Jetak Sari Kecamatan Pulo Kulon Kabupaten Grobogan.
Empat orang bakal calon Pilkades yang akan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan di Panitia Pilkades di Balai Desa Jetak Sari Kecamatan Pulo Kulon di Hadang oleh kurang lebih 150 Massa yang telah terorganisir dan dikomando.
Empat Orang Bakal Calon yakni Gijanto SH, MH Fery Ferdinand S.Sos Hesti Septiani A.Md. dan Johny Heru Mulyono SH yang akan masuk menyerahkan berkas dihalang-halangi dan diancam kekerasan oleh sekelompok massa bahkan ancaman berupa mobil akan dibakar kemudian ke empat bakal calon Pilkades diusir agar tidak bisa menyerahkan berkas Kelengkapan sampai dengan pukul 00.00 dini hari sesuai batas akhir yang ditetapkan Panitia Pilkades yang di ketuai Widya Ismunandar.
Ketua Forkomnas RI Imanuel Adhi Siswanto mengatakan ada indikasi diduga pihak ketua panitia memberi komando dari dalam mereka sengaja tidak keluar dari ruangan Kantor Kepala Desa Jetak Sari.
“Saya menilai bahwa proses pilkades Cacat Hukum Tidak Sah dan Mencederai Proses demokrasi harus diusut siapa aktor intelektual money politik dan provokator dibalik peristiwa tersebut,” ujarnya, minggu (21/4)
Menurutnya pihaknya mendesak kepada Bupati untuk Membatalkan Proses Pilkades di Desa Jetak sari serta membekukan desa.
“Tidak melakukan proses Pilkades serta mengadakan Penjaringan ulang yang umum terbuka bebas dan transparan,”tuturnya
Bahkan, lanjutnya, pihaknya akan mendesak Kepada Kapolres Grobogan untuk melakukan proses hukum yaitu melakukan Proses hukum terhadap Ketua Panitia Pilkades sdr Widya serta sekelompok massa yang melakukan aksi kejahatan Demokrasi dengan Menghalang-halangi bakal Calon Kades untuk Mengikuti proses seleksi calon Kades Jetak sari.
“Kepada Kapolres agar menangkap pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan kejahatan demokrasi,”pungkasnya (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan