HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

OJK-SWI Tingkatkan Pengawasan Investasi dan Pinjol Ilegal

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa

Penulis : Andi Saputra | Editor : Sodiq

SEMARANG, Harian7.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau disebut dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan wadah koordinasi antara instansi/lembaga dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta penanganan dan penindakan atas penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan dananya pada produk investasi yang didesain sedemikian rupa agar tidak termasuk dalam produk investasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya.

Berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun. Terkait hal tersebut, sejak dibentuk pada 2017 sampai dengan 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal dan 160 gadai ilegal.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah hanya sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%,” ujarnya. 

Menurutnya, Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal.

“Dalam melakukan upaya Represif (penegakan hukum), Satgas Waspada Investasi juga diharapkan mampu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jawa Tengah,” jelasnya. 

Baca Juga:  SRIBUFEST 2024: Event Freelancer untuk Bangun Jaringan dan Peluang Kerja Tanpa Batas

Sementara itu, Ketua SWI Tongam L Tobing menuturkan modus investasi ilegal yang saat tengah merebak di antaranya Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%, Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan, Money game dengan sistem berjenjang.

“Selain itu penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti dan Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan,” ucapnya. 

Menurutnya, ajakan ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, juga ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

Dia menambahkan Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kominfo dan Kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh Kepolisian.

“Beberapa waktu yang lalu masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran dan tugasnya sesuai kewenangannya untuk memberantas kejahatan pinjaman online, di nataranya OJK bekerjasama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal, melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal dan memperluas edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!