Kerja Sama Polri dan Kemendag, Penyelundupan Keramik Senilai Rp 9,8 Miliar Terungkap
Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Upaya kolaboratif antara Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, dan Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang impor ilegal berupa keramik senilai total Rp 9,8 miliar. Penindakan ini dilakukan di sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152D, Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/12/2024), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa barang impor tersebut melanggar prosedur yang berlaku.
“Barang-barang ini tidak memenuhi ketentuan impor yang berlaku, sehingga harus kami sita untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap para importir mematuhi aturan demi menciptakan perdagangan yang sehat,” ujar Menteri Budi.
Barang-barang yang disita terdiri dari keramik lantai senilai Rp 5 miliar dan keramik tableware senilai Rp 4,8 miliar. Menteri Budi juga mengapresiasi kerja sama erat antara Polres Pelabuhan Tanjungperak, Bea Cukai, dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini.
Kronologi Penindakan
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di terminal petikemas Surabaya pada 7 Oktober 2024. Petugas mengamankan sebuah kontainer berisi keramik merek Galileo yang diduga melanggar aturan impor.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan di gudang tempat dua kontainer dibongkar, ditemukan barang impor tanpa dokumen perizinan yang sesuai, serta melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang bukti yang disita meliputi 1.845 karton keramik merek Galileo, 35 palet keramik merek Taoxiao Xiang, 31 palet keramik merek Porcelain Tile, dan dokumen impor yang diduga tidak valid.
Menjaga Stabilitas Ekonomi
Kapolres William menegaskan pentingnya penindakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi konsumen dari produk ilegal. “Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam menindak pelanggaran di bidang ekspor-impor,” ujar William.
Menteri Budi menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha lebih mematuhi aturan yang berlaku, demi mewujudkan perdagangan yang sehat dan kompetitif.
Tinggalkan Balasan