![]() |
Seorang pelaku pemalsu dokumen surat mobil saat ditanya Polisi. |
SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan ZA (52) warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan Bersama pelaku disita tiga kendaraan roda empat di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan dari pelaku polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.
“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh pelaku,” ujarnya, kepada Media, di Mapolda Jateng, Jumat (10/09).
Menurutnya, Satu pelaku yang lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus daftar pencarian orang (DPO) pelaku BJ merupakan warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
“BJ menjalankan dua peran dan dia lah menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.
“Atas perbuatannya, jelas Kombes Djuhandani, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara,” tutur Djuhandani.
Penulis : Andi Saputra
Editor : M.Nur