HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar kasus pembunuhan ibu dan anak. 


SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku bernama DCEW (31) warga dusun Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) dalam kasus pembunuhan mayat wanita di bawah jembatan tol Semarang – Solo Km 425 yang terjadi pada 20 February 2022 lalu. 

Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani mengatakan Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu membunuh anak korban yang masih berusia 5 tahun.

Baca Juga:  Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Diamankan Polisi

“Korbannya yakni seorang wanita bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya / SKG (32) warga asal Kabupaten Sleman DIY dan anak laki-lakinya bernama Muhammad Faeyza Alfarisqi / MFA yang masih berusia 5 tahun,” ujarnya, kepada media, di Loby Gedung Ditreskrimum, Jumat (18/03).

Menurutnya, Kasus tersebut terungkap setelah publikasi informasi penemuan mayat di bawah jembatan tol yang diupload petugas di akun Instagram @jatanras jateng.id. dan unggahan tersebut ditanggapi oleh seorang warganet yang mengaku mengenali identitas korban. 

Baca Juga:  Rokok Ilegal Rugikan Negara dan juga Konsumen

“Korban berkenalan dengan pelaku dan berlanjut menjalin hubungan asmara. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai lajang padahal telah beristri dan memiliki anak,” jelasnya. 

Dia menuturkan, Ada dua motif dari pelaku DCEW membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena dibandingkan dengan laki-laki lain dan motif kedua pelaku ketakutan karena terus ditanya korban mengenai kondisi dan keberadaan anak korban yang dititipkan kepadanya. 

Baca Juga:  Penggerebekan Pengedar Narkoba di Kapas Baru, Surabaya: Polisi Amankan 19 Klip Sabu

Dia menambahkan, Proses penyidikan nanti akan dibagi dua perkara. Satu melibatkan penyidik dari Subdit II PPA terkait perlindungan anak dan satunya pidana umum terkait menghilangkan nyawa korban. 

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Editor : Andi Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!