HEADLINE

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

redaksiharian7

- Admin

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Laporan: Rusmono | Kaperwil Jateng

Editor: Muhamad Nuraeni

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

SEMARANG | HARIAN7.COM – Satu demi satu, benang kusut skandal korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap mulai terurai. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru. Inisialnya IZ. Ia bukan orang sembarangan—mantan Direktur PT Cilacap Segera Artha (CSA), badan usaha milik daerah yang jadi episentrum perkara ini.

“Pada hari ini juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik maka terhadap kasus pembelian lahan oleh BUMD CSA Cilacap tambah tersangka baru inisial IZ, hari ini penahanan 20 hari ke depan. Dia mantan direktur CSA,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Semarang, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga:  Serangan Udara Israel Tewaskan 12 Orang, Termasuk Anak-anak, di Gaza

IZ diduga terlibat dalam pembelian lahan seluas 700 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Rumpun Sejahtera Abadi (RSA). Lahan itu sejatinya merupakan aset yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun, entah dengan dasar legalitas seperti apa, tanah tersebut kemudian dijual kepada PT CSA dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Transaksinya tak main-main: Rp 237 miliar. Saat transaksi berlangsung, IZ menjabat rangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Direktur PT CSA. Sedangkan Direktur PT RSA, ANH, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Konfercab NU Kab Tegal Tahun 2021 Segera Dilantik, Ini Catatan yang Perlu Diperhatikan

“Jadi karena ini uang negara yang dikelola BUMD, dalam pengelolaan harus ada aturan yang berlaku, namanya uang negara. Salah satunya prinsip kehati-hatian,” tegas Lukas.

Namun realitas berkata lain. Meski uang ratusan miliar telah mengalir, tanah yang dibeli tak kunjung beralih kepemilikan. PT CSA tak bisa mengklaim hak atas tanah yang telah dibayar lunas itu. Penyebabnya: Kodam IV/Diponegoro merasa masih menjadi pemilik sah lahan tersebut. Secara fisik, penguasaan atas tanah pun tetap berada di tangan Yayasan Diponegoro.

“Perusahaan (PT RSA) yang diharapkan bisa kelola tanah milik yayasan tersebut sehingga bisa berkontribusi, tapi aset itu dijual. Intinya PT CSA melakukan pembelian tanah dengan PT Rumpun yang direkturnya ANH. Setelah bayar Rp 237 miliar, tanah itu tidak dimiliki PT CSA,” ungkap Lukas dalam konferensi pers sebelumnya, Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga:  Tragedi di Simpang Tiga Bawen, Pengemudi Truk Ditemukan Meninggal di Kabin

“(Tanah tidak bisa dimiliki PT CSA) Karena pihak Kodam merasa memiliki tanah dan memang penguasaan fisik dikuasai Kodam lewat Yayasan Diponegoro,” imbuhnya.

Catatan Redaksi

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam tata kelola keuangan BUMD yang masih kerap luput dari pengawasan ketat. Sementara negara kembali harus menanggung kerugian dari kelalaian para pejabatnya sendiri.

Berita Terkait

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak
Berteduh Saat Hujan, Dua Motor Hanyut di Salatiga! Salah Satunya Milik Pembeli Mie Ayam
Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang
Gus Hana, Sang Gandrung Moderasi dari Kudus, Jejak Inovatif Penyuluh Agama Islam yang Menginspirasi Jawa Tengah
Kembangkan Pokjaluh Web dan SMART ZIS: Mustaqim, Sang Inovator Hukum Zakat Asal Salatiga Borong Juara 1 PAI Award 2025 Jateng
Robby Saksikan Langsung Kemeriahan Karnaval Budaya di Surabaya, Salatiga Unjuk Gigi Lewat Tari Jurit Ampil
Cinta dari Ranjang IGD: Kisah Haru Calon Pengantin yang Dibacok di Palembang
Operasi Malam di Grobogan: Polisi, TNI, dan Satpol PP Satukan Barisan Lawan Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:14 WIB

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 21:09 WIB

Berteduh Saat Hujan, Dua Motor Hanyut di Salatiga! Salah Satunya Milik Pembeli Mie Ayam

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:06 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:22 WIB

Gus Hana, Sang Gandrung Moderasi dari Kudus, Jejak Inovatif Penyuluh Agama Islam yang Menginspirasi Jawa Tengah

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:31 WIB

Kembangkan Pokjaluh Web dan SMART ZIS: Mustaqim, Sang Inovator Hukum Zakat Asal Salatiga Borong Juara 1 PAI Award 2025 Jateng

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:30 WIB

Robby Saksikan Langsung Kemeriahan Karnaval Budaya di Surabaya, Salatiga Unjuk Gigi Lewat Tari Jurit Ampil

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:04 WIB

Cinta dari Ranjang IGD: Kisah Haru Calon Pengantin yang Dibacok di Palembang

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:56 WIB

Operasi Malam di Grobogan: Polisi, TNI, dan Satpol PP Satukan Barisan Lawan Premanisme

Berita Terbaru

REGIONAL

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:14 WIB

HUKUM - KRIMINAL

Polrestabes Semarang Tangkap 4 Pelaku Penyerangan di Jalan Gendingan

Senin, 12 Mei 2025 - 19:22 WIB

error: Content is protected !!