HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Empat Pelaku Spesialis Pembobol Kantor Pos di Jateng

Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pembobol kantor pos. Foto (Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG, Harian7.com – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus empat spesialis pembobol kantor pos di wilayah Jawa Tengah dan satu orang masih dalam buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan modus yang dilakukan komplotan tersebut dengan cara memotong pagar kawat duri, mencongkel gembok dan merusak pintu kemudian mengangkut barang hasil curiannya dengan menggunakan mobil.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu Dan 5.708 Butir Pil Ekstasi

“Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku yang masih DPO MJ (40) yang juga merupakan otak pelaku mempunyai peran mengeksekusi setiap tempat yang menjadi incarannya,” ujarnya, kepada media, di Loby Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (12/1). 

Baca Juga:  Enam Pelaku Pengeroyokkan Anggota Pemuda Pancasila Dilaporkan Polisi

Menurutnya, Dari aksi tersebut para pelaku berhasil menggasak uang sekitar Rp 90 juta dan berhasil menggondol 1 buah genset senilai Rp 7 juta.

Dia menuturkan, Kelima tempat yang dirampok oleh komplotan tersebut adalah Kantor Pos Pekalongan, Kantor Pos Slawi, tower Kantor Pos Wonosobo, tower Kantor Pos Pekalongan dan Alfamart Kajen. 

Baca Juga:  Operasi Sikat Jaran Candi, Polda Jateng Amankan Barang Bukti Rp 8 Miliar

Dia menambahkan, mereka mendapat bagian sekitar Rp 20 juta pada lokasi yang membuahkan hasil besar. Sedangkan beberapa pelaku juga sudah membelikan hasil bagiannya tersebut untuk dibelikan barang-barang berharga seperti kalung emas dan motor. 

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!