HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tipu Korban Hingga Miliaran, Dua Wanita Pelaku Bandar Arisan Online Diringkus Polisi

Salah satu pelaku bandar arisan online bodong saat ditanya polisi.

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus dua wanita pelaku arisan online bodong yaitu TVL dan IN yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak. 

   

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong dan korbannya arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air 

“Kegiatan arisan bodong yang dijalankan pelaku ini kurang lebih selama setahun dan laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar,” ujarnya, kepada media, di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1). 

Baca Juga:  Nekat Todongkan Pistol ke Penjaga Toko, Seorang Pelaku Curas Petshop Diringkus Polisi

Menurutnya, Pelaku pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah. 

“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan,” jelasnya. 

Baca Juga:  Rokok Ilegal Rugikan Negara dan juga Konsumen

Kemudian, lanjutnya, pelaku kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. 

Dia menuturkan, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada tkp ke 2  mencapai Rp 1 miliar. 

Baca Juga:  BNNP Jateng Berhasil Amankan Pemesan Jenis Ganja Permen Mengandung THC

Dia menambahkan, Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah diungkap memang mirip tapi beda perkara dan kasus ini juga akan memasukkan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!