HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Ringkus Dua Pelaku dan Ungkap Peredaran Sabu 703 Gram di Pekalongan

PEKALONGAN | HARIAN7.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 703 gram di Kabupaten Pekalongan dan meringkus dua tersangka berinisial MS alias Pilus dan MR alias Sinte.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Polisi Agus Rohmat mengatakan Bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, BNN melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan MR, di mana ditemukan 12 kapsul berisi 14,63 gram sabu dalam tas tersangka,” ujarnya di Batang, Kamis (7/11).

Baca Juga:  Kolaborasi Penanganan Banjir, Pj Gubernur Jateng dan Menko Pangan Salurkan Bantuan di Pekalongan

Menurutnya, Penggeledahan lanjutan di kamar MR ditemukan 19,10 gram sabu dalam plastik hitam, tujuh kapsul dengan total 8,89 gram, serta tiga bungkus plastik berisi 3,63 gram.

“Saat memeriksa telepon genggam milik MR, tim gabungan menemukan bukti berupa foto dan informasi terkait lokasi penanaman kapsul sabu di Kabupaten Pemalang,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Pemalsuan STNK dan Gadai Mobil

Agus Rohmad menuturkan, Berdasarkan penelusuran tersebut ditemukan 22 kapsul berisi 26,71 gram sabu dalam plastik bening dan 6,52 gram dalam plastik biru.

Agus Rohmad menambahkan, Penelusuran lebih lanjut membawa BNN ke Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, di rumah MS alias Pilus. Di lokasi ini, tim menemukan lima plastik merah berisi 108 gram sabu, tiga plastik berisi 55 gram dan satu sedotan berisi 0,37 gram.

Baca Juga:  KAI Amankan Pelaku Pelemparan Kereta Api Bersama Polisi

“Total barang bukti seberat 693,65 gram sabu dimusnahkan dengan cara dibakar pada Kamis (7/11) di halaman kantor BNN Kabupaten Batang. Sisanya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!