HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


KAI Amankan Pelaku Pelemparan Kereta Api Bersama Polisi

SEMARANG | HARIAN7.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap dua kereta api, yaitu KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang).

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 November 2024 di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal antara pukul 18.00-19.00 WIB, yang mengakibatkan kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut retak.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan Pelaku berinisial HR berusia 46 tahun kini telah ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini.

Baca Juga:  Deteksi Dini Narkotika, BNNP Jateng Gelar Tes Urine di Rutan 1 Semarang

“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, Setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang bersama Kepolisian segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Buka Lima Klinik Mediska, Ini Lokasinya

“Berkat kerja sama yang cepat dan efektif, pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Franoto menuturkan, KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ucapnya.

Baca Juga:  Home Industry Narkoba di Semarang Digrebek Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai, Dua Koki Sabu Diamankan

Franoto menambahkan, Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

“PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat atau menghubungi call center 121,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!