HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru PAI Cair Sebelum Idulfitri

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk pencairan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menekankan pentingnya kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen dalam membentuk karakter siswa di sekolah.

Baca Juga:  Semarak Kampanye Terakhir Sinoeng-Budi: Dari Meriah di Kridanggo hingga Hangat di Bulu Tegalrejo

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan setelah verifikasi berkas persyaratan terpenuhi. “Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idulfitri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” tegasnya.

Baca Juga:  Kanwil Pemasyarakatan Jateng Lantik Pejabat Baru, Tekankan Rasa Saling Memiliki

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya aktif mengajar, terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa penerima tunjangan ini mencakup guru dan pengawas PAI baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN. Sebagian besar dari mereka merupakan guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Partai Golkar Buka Kedai Kopi Gratis, Diduga Abaikan Prokes

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp828,1 miliar,” jelasnya.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandas Munir.(Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!