HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Amankan Pelaku Penipuan Modus Gendam di Grobogan

Polda Jateng saat gelar kasus modus penipuan gendam.

SEMARANG, Harian7.com – Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng ungkap penipuan modus gendam atau hipnotis di wilayah Grobogan, korban rugi hingga ratusan juta rupiah.

Polisi mengamankan pelaku berinisial DR (53) berjenis kelamin perempuan, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kalung imitasi dalam praktik penipuan modus gendam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus penipuan modus gendam tersebut berawal dari laporan korban Suyati warga Kelurahan Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Tegal Diringkus Polisi

“Modus operandi pelaku dengan bujuk rayu untuk memengaruhi orang untuk menyerahkan sejumlah barang atau uang,” ujar Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Halaman Direskrimum Polda Jateng, Selasa (15/3).

Djuhandani menuturkan kronologis penipuan modus gendam tersebut terjadi sekitar 2019-2022 pelaku bersama dengan suaminya SB datang ke rumah korban.

Tersangka meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya hingga 1,5 bulan. Kemudian DR meminta kepada korban untuk meminjamkan uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp10 juta dengan menggunakan atas nama Suyati.

Baca Juga:  5 Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diringkus Polisi

“Setelah itu DR meminjam lagi uang sebesar Rp4,5 juta dengan jaminan dua kalung, dua gelang emas dan 3 cincin. Ternyata perhiasan itu semua merupakan imitasi alias palsu,” ujar Djuhandani.

Tidak berhenti di situ, lanjutnya,DR masih meminta kepada korban Rp6 juta dengan alasan dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan.

“Itu hanya akal-akalan tersangka. DR tidak memiliki tanah dan sawah di Grobogan. Atas kejadian tersebut, korban total mengalami kerugian Rp20,5 juta,” tuturnya.

Djuhandani menambahkan, dalam pengembangan kasus penipuan modus gendam di Grobogan tersebut, Polisi mengidentifikasi korban dari DR tidak hanya Suyati, melainkan ada beberapa korban lainnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online ala Threesome di Semarang

Menurutnya, ada empat korban penipuan modus gendam yang dilakukan tersangka sejak 2019. “Total kerugian dari empat korban lagi sejumlah Rp938 juta,” ujarnya.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming dari orang yang baru dikenal,” tutur Djuhandani.

Editor : Andi Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!